CIREBON - Merasa dicurangi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena berkas KTP dukungan tambahan ditolak KPU, karena dianggap melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, membuat Calon Wali Kota Yuyun Wahyu Kurnia tidak puas. Pasangan Calon Wakil Wali Kota Idris Sardi (Wahid) ini kemarin (4/12) mendatangi KPU.
Yuyun Wahyu Kurnia mengatakan kedatangannya ke KPU untuk memprotes sikap KPU yang dianggap telah merugikan Wahid dengan menolak penyerahan dukungan KTP tambahan. Meskipun bukanlah ahli hukum, namun dirinya akan menuntut keadilan. Kalau tuntutannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menang, maka hasil pilwalkot yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah bisa digagalkan, dan berapa lagi biaya yang harus dihabiskan.
“KTP dukungan tambahan sebenarnya tidak terlambat, karena paling lambat tanggal 2 Desember, tapi semuanya dianggap sudah terlambat,” kata Yuyun. Tidak hanya itu, Yuyun menuding KPU telah melakukan kesalahan. Surat pemberitahuan KPU ternyata tidak ada jam penutupannya. KPU yang mengklaim penutupannya pukul 16.00 WIB, ternyata tidak ada berita acara. Yuyun tidak menampik persyaratan sampai dengan tanggal 30 November memang kurang.
Dia menyerahkan berkas kekurangannya pukul 19.00 WIB diterima, sedangkan sebagian kekurangannya diserahkan tanggal 1 Desember pukul 16,30 WIB. Ternyata ada miskomunikasi. Dia berkeyakinan timnya tidak salah dengar, yang didengar pukul 17.00 WIB bukan pukul 16.00 WIB. “Wahid kekurangan berkas persyaratan paling lambat 1 Desember tapi tidak ada jamnya, berarti logikanya sampai jam 00.00 WIB. Kalau ada kesepakatan KPU, mestinya ditandatangani. Saya menantang KPU debat terbuka, dalam waktu dekat akan saya laporkan ke DKPP dan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
Tidak hanya itu, Yuyun juga akan melaporkan panwaslu ke DKPP karena secara terbuka menuduh dirinya memalsukan surat dari kementerian agama (Kemenag). Panwaslu dianggap mendahului, padahal kemenag secara resmi sudah menyatakan surat itu asli.
Anggota KPU Subhan Alba mengatakan, KPU selama ini bekerja sesuai prosedur dan aturan. “Kalaupun ada pernyataan dari pihak-pihak yang ingin melaporkan ke DKPP, silakan saja. Yang jelas KPU akan tetap bekerja sesuai aturan. Persoalan salah dengar itu biasa dibicarakan atau dijelaskan,” katanya.
Subhan juga menjelaskan, Wahid ini sebenarnya oleh KPU diundang khusus. “Jika parpol jelas dukunganya, beda dengan perseorangan karena harus ada dukungan KTP, makanya diundang khusus termasuk tata cara teknis penyerahannya, dan itu semua sudah KPU sampaikan ke timnya,” imbuh Subhan.
Komisioner KPU lainnya, Dita Hudayani SH menjelaskan, setelah selesai pendaftaran 10 November, ada pemeriksaan berkas. Pada 17 November memanggil tim Wahid untuk diberikan penjelasan. Kemudian setelah selesai, teknisnya untuk independen, Wahid diundang khusus secara detail. Undangan tim Wahid pada 26 November memang ada sedikit keterlambatan, karena itu bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon di RSUDGJ. “Baru ketemu sore hari. KPU sudah melakukan kewajibannya dengan memberikan penjelasan ke timnya, Pak Yuyun, dan kami berkeyakinan tidak ada salah memberikan penjelasan,” tegasnya.
Menganai batas waktu hari terakhir penyerahan dukungan tambahan, Dita menambahkan, penyerahan perbaikan dukungan pukul 16.00 WIB. “Memang tidak ada berita acara, tapi itu kesepakatan bersama internal di KPU. Berita acara itu disepakati komisioner berlima,” katanya. (abd)