Gugatan Dikabulkan Bawaslu, KPU Kota Verifikasi Persyaratan PBB dan PKPI

Jumat 17-11-2017,01:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan tiga partai, yakni Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB) mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyikapi hal itu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah mulai melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (Parpol) penggugat, tidak terkecuali KPU Kota Cirebon. Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Perencanaan dan Data, M Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan verifikasi administrasi dan faktual partai terhadap partai penggugat untuk pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Namun, dari tiga partai penggugat yang menang dalam sidang hanya dua partai yang ditindaklanjuti yakni PKPI dan PBB saja. \"Untuk partai Idaman sendiri memang dari awal tidak mendaftarkan di sini. Jadi hanya dua partai saja yang kami tindak lanjuti,\" kata Iwan kepada radarcirebon.com, Kamis (16/11). Iwan menjelaskan, KPU di daerah sifatnya hanya bekerja sesuai instruksi dari pusat. Karena, syarat bagi Parpol untuk bisa mengikuti Pemilu di 2019 yakni harus menyerahkan sejumlah nama anggota sesuai aturan yang dilampirikan KTA dan KTP. Sehingga, lanjutnya, dalam memverifikasi kedua partai langsung dikerjakan karena memang telah lengkap dari awal sesuai aturan pada Sistim Informasi Partai Politik (Sipol). \"Kedua partai tersebut memang telah lengkap dan kami tinggal menindaklanjuti saja,\" ucap Iwan. Iwan menyebutkan, untuk data sipol PBB jumlahnya 466 dengan kelengkapan KTA 439 dan KTP 428. Sedangkan, sipol PKPI jumlahnya 491 dengan lampiran KTA 486 dan KTP 488. \"Persyaratan umum lainnya bagi Parpol peserta Pemilu di 2019 yakni harus ada kepengurusan di setiap provinsi se Indonesia. Di mana, tiap Provinsi harus memiliki minimal 75 persen kepengurusannya pada tiap kabupaten/kota. Lalu setiap kabupaten/kota harus memiliki kepengurusan minimal 50 persen penyebarannya pada tiap kecamatan,\" jelas Iwan. (fazri)   Petugas KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan faktual partai. Foto: Fazri/radarcirebon.com

Tags :
Kategori :

Terkait