KEJAKSAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon tetap mempertahankan masa jabatan kepala sekolah (kepsek) selama dua periode (delapan tahun). Selain itu, Disdik menegaskan tidak sanggup mencari dana abadi pendidikan, dan akan menghapus salah satu pasal dalam Perda Pendidikan No 6/2007. Kadisdik Kota Cirebon, Drs Anwar Sanusi MPd, memerintahkan Kabid Pendidikan Dasar Drs H Nurahim ZA, Kabid Pendidikan Menengah Drs H Casir Edy Supriyadi MMPd, dan Koordinator Pengawas Drs H Adang Sudarman MPd. Ketiganya ditemui dan berkonsultasi dengan Kabag Hukum Pemkot, Hj Yuyun Sriwahyuni SH, Selasa (4/12). Adang menyatakan, mereka diperintah kadisdik untuk melakukan koordinasi terkait regulasi di bidang pendidikan. Khususnya, rencana perubahan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon. Di samping itu, Disdik mengonsultasikan pasal 19 Perda itu dan Perwali Nomor 6 tahun 2009 tentang Periodisasi Masa Tugas Kepsek. “Prinsipnya, kami ingin mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ujarnya. Beberapa poin dalam perda tersebut akan diubah. Terutama, substansi perda yang belum mengakomodir perundang-undangan yang baru. Seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan Jabatan Kepsek, PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Menurutnya, baik terkait periodisasi kepsek maupun penilaian kinerja guru dan kepsek, sudah memiliki aturan atau payung hukum di tingkat pusat. Dengan demikian, lanjut Adang, pihaknya tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. “Kami tetap mengacu pada permendiknas. Karena kami tidak ingin bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” tegasnya. Artinya, Adang menuturkan, keinginan dewan dengan masa jabatan tiga sampai empat tahun tidak bisa diakomodir. Sebab hal itu tidak mungkin dilakukan. “Waktu itu tidak cukup untuk masa adaptasi,” beber Adang. Dalam arti, aturan dua periode atau delapan tahun tidak diubah dalam perda perubahan di 2013 nanti. Meskipun demikian, Adang membantah jika hal ini hanya memuluskan jalan jabatan kepsek lebih lama. Menurutnya, setiap tahun kepsek selalu dinilai. Kemudian pada tahun keempat akan diberikan rekomendasi. Apakah dipertahankan atau diganti. Setiap tahun, pengawas akan melakukan pembinaan jika kinerja kepsek itu dinilai tidak bagus. Setelah empat tahun, melalui tim yang ditunjuk kadisdik, dibuat rekomendasi. Beberapa kemungkinan kepsek diganti sangat banyak, di antaranya tindak pidana dan kinerja kurang bagus. Untuk tindak pidana, jika dilakukan walau baru dua tahun menjabat, akan diganti. “Penilaian meliputi prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Itu yang menjadi parameter tim penilai,” bebernya. Selain itu, sambung Adang, terkait dana abadi pendidikan yang ada di Perda Nomor 6 tahun 2007 itu, dipastikan akan diubah atau dihapuskan, sebab Disdik tidak mampu mewujudkannya. Kabag Hukum Pemkot, Yuyun Sriwahyuni menyatakan, konsultasi Disdik diterima dengan baik. Sepanjang perubahan Perda Pendidikan dilakukan untuk pendidikan Kota Cirebon menuju ke arah yang lebih baik, Bagian Hukum sangat mendukung. Hanya saja, Yuyun menyesalkan langkah disdik yang baru melakukan konsultasi perubahan perda. Padahal, ajuan sudah masuk prolegda di tahun 2012. Jika saat sudah masuk prolegda langsung dikonsultasikan untuk mengubah perda, awal tahun 2013 aturan baru sudah bisa dilaksanakan. “Nasi sudah jadi bubur. Tinggal kita tatap perubahan perda ini di tahun 2013 nanti,” pungkasnya. (ysf)
Jabatan Kepala Sekolah “Langgeng” 8 Tahun
Rabu 05-12-2012,09:31 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :