Melawan, Dua Begal Sadis Tersungkur Ditembak Polisi

Sabtu 18-11-2017,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU- Tiga pelaku begal motor, MK alias Abi alias Bengong (25), Sur alias Gembung (31), dan AH alias Bonding (24),  warga Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dibekuk Satreskrim Polres Indramayu. Dua dari tiga begal itu ditembak kakiknya karena berusaha melawan petugas. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro mengatakan tiga komplotan begal tersebut kerap menganiaya korbannya. Mereka melakukan aksinya itu sudah 22 kali dengan lokasi di jalan pantura Indramayu-Cirebon. Dari mereka juga ikut diamankan sejumlah barang bukti sepeda motor. Selain pelaku begal, Satreskrim Polres Indramayu juga menciduk empat pelaku curanmor spesialis rumah kosong dan kosan. Keempatnya yaitu IES alias Iyus (50) warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Tar (38) warga Desa Salam Darma, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, DS alias Dede (29) warga Desa/Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dan Wit (27) warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. \"Keempatnya dan tiga pelaku begal tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Dari mereka ikut diamankan barang bukti berupa dua unit motor Yamaha Vixion dan motor Honda Vario 125 serta alat kejahatan berupa sebilah golok, lima kunci leter T, serta STNK,\" terangnya, kepada awak media di Mapolres Indramayu. Lebih lanjut Dadang mengatakan, pelaku komplotan curanmor melakukan aksi kejahatannya di beberapa tempat di wilayah hukum Indramayu. Modus pencuriannya menggunakan kunci T dengan melakukan kejahatannya di pemukiman pada saat masyarakat lengah menaruh kendaraan. Mereka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Mereka juga merupakan TO (Target Operasi).  Saat ini petugas sedang memburu satu tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). \"Para pelaku curanmor spesialis rumah kosong dan tiga pelaku begal adalah residivis. Karena perbuatannya itu, mereka terancam kurungan penjara minimal tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 dan 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian Pemberatan,\" kata Dadang. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait