Beraksi Hari Jumat, Pencuri Spesialis Kamar Kos Dibekuk

Minggu 19-11-2017,10:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Petugas Polsek Jalaksana mengamankan CTR (23), warga Desa Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, saat hendak melakukan aksi pencurian salah satu kamar kos di Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Jumat (17/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari kecurigaan pemilik tempat kos, Yopi Mulyadi, melihat kehadiran orang asing mondar-mandir di sekitar. Khawatir penghuni kos menjadi korban pencurian, Yopi dengan ditemani salah satu anaknya menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan CTR. \"Saat itu memang sedang hujan menjelang Jumatan, sekitar pukul 11.30. Saat ditanya, pelaku mengaku hanya sedang menumpang berteduh. Namun saya tidak percaya begitu saja, mengingat beberapa anak penghuni tempat kos saya pernah kemalingan. Karena curiga, saya langsung mengamankan pelaku sekaligus melaporkannya kepada pihak kepolisian,\" kata Yopi. Atas laporan tersebut, anggota Polsek Jalaksana langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan interogasi kepada tersangka. Benar saja, setelah didesak, akhirnya CTR mengaku pernah melakukan pencurian di tempat kos tersebut sebanyak dua kali. \"Pelaku akhirnya mengaku pernah mencuri di dua kamar kos tempat tersebut. Caranya dengan mencongkel jendela dengan menggunakan paku ukuran besar. Kemudian masuk dan membawa kabur barang berharga penghuninya seperti handphone, uang tunai dan jam tangan,\" kata Kapolsek Jalaksana AKP Rynaldi. Dalam pengakuannya, kata Rynaldi, pelaku pernah melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 lalu di salah satu kamar kos tersebut dan membawa kabur tiga buah handphone, dua buah jam tangan, serta uang tunai Rp400.000. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 oktober, di lokasi yang sama, juga pernah melakukan percobaan pencurian. Namun gagal karena tidak berhasil membuka jendela. \"Diketahui, pelaku menjalankan aksinya ini pada hari Jumat, ketika kaum laki-laki sedang Jumatan. Hal ini patut menjadi kewaspadaan bersama untuk berhati-hati selalu mengunci pintu dan jendela dengan benar dan mengamankan barang berharga agar tidak sampai menjadi korban pelaku kriminal semacam ini,\" imbau Rynaldi. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Jalaksana untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait