Mengaku Warga Asing Tanya Alamat, Ternyata Penipuan, Begini Modusnya

Senin 20-11-2017,19:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga tersangka penipuan bermodus hipnotis. Diketahui pelakunya berinisial AK, YS, dan SW. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Galih Wardani mengatakan, ketiganya melakukan praktik penipuan dengan modus yang cukup menarik. Di mana, SW mengaku sebagai warga asing dari negara Brunei yang datang ke Kota Cirebon dan menanyakan alamat kepada korban. Saat SW berinteraksi dengan korban, datang YS yang berpura-pura tidak kenal dengan SW dan mengetahui alamat yang ditanyakan SW. Kemudian, YS pun mengajak korban untuk mengantarkan SW ke alamat yang dimaksud. Karena dijanjikan akan diberikan uang dolar sebagai upah, saat itu pula datang AK, pegawai bank yang mengaku sebagai teman YS dengan mengendarai mobil. Lalu mereka mengantar SW. Di dalam mobil, SW pun menanyakan, apakah korban memiliki uang tunai untuk ditukar dengan dolar. Melihat YS diberikan banyak dolar karena memberikan uang tunai yang dimilikinya, korban pun tergiur dan menyerahkan semua uang tunai sekaligus perhiasan yang dipakainya. Sebelum sampai di tempat yang dimaksud SW, korban diminta untuk membeli buah-buahan di sebuah minimarket di jalan Kesambi. Kemudian ketiga tersangka meninggalkan korban. Korban yang tak lama tersadar pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. \"Ketiga pelaku berhasil diamankan saat sedang mobile mencari korban selanjutnya,\" kata Galih kepada awak media, Senin (20/11). Dari tangan tersangka, lanjut Galih, polisi berhasil mengamankan beberapa unit HP, ID Card palsu dari beberapa bank ternama. Beberapa ikat kartu nama palsu, uang rupiah dan uang asing yang juga palsu untuk ditukar dengan uang korban. \"Untuk TKP-nya sendiri ada di dua tempat. Yakni, di daerah sekitar Pasar Balong dan sekitar bank BNI di Ciremai Raya, Harjamukti. Di mana, kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Untuk TKP pasar balong sendiri kerugian mencapai Rp 28 juta, sedangkan di TKP kedua, kerugiannya sebesar Rp 48 juta,\" jelas Galih. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait