Jadi Saksi, KPK Periksa Istri Setya Novanto

Senin 20-11-2017,21:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin (20/11). Pemanggilan Deisti tak lama selang penahanan politisi yang akrab disapa Setnov di Rutan KPK, Jakarta semalam. Deisti tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna kuning. Sayangnya, dia mengunci mulutnya saat ditanya soal pemeriksaannya hari ini. \"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sebelumnya, pada Jumat, 10 November lalu, Deisti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Namun, dia tidak hadir dengan melampirkan surat sakit dari Aditya Medical Centre. Dia berdalih perlu beristirahat karena sakit selama satu minggu sejak 10 November 2017. Diketahui, Setnov telah menghuni Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur pada malam tadi 19 November 2017. Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017. Awalnya Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta pada Kamis, 16 November 2017. KPK kemudian meminta Setnov dipindahkan ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kedua pada 31 Oktober 2017. Setya Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait