Hukuman Lemah, Perusahaan Masih Bandel Buang Limbah ke Sungai Citarum

Selasa 21-11-2017,23:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengklaim telah banyak melakukan berbagai upaya mengatasi permasalahan limbah Sungai Citarum. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna menyebutkan, salah satu bukti penurunan tingkat pencemaran bisa dilihat berdasarkan data mulai dari 2014 ke 2015 dan dari 2015 ke 2016. “Tingkat pencemaran menurun meski hanya 5 persen saja,” tutur Anang Sudarna saat ditemui di sela-sela acara Silaturahmi Pangdam III/Siliwangi dengan Penggiat Lingkungan Hidup, di Makodam Siliwangi Bandung, kemarin (20/11). Kendati begitu, salah-satu upaya yang saat ini tengah gencar dilakukan Pemprov adalah program Citarum Bestari yang dianggarkan setiap tahunnya sebesar Rp 7 miliar. Menurutnya, langakah tegas Pemprov Jabar dengan membawa ke ranah hukum bagi perusahaan-perusahaan yang membuang limbah sudah dilakukan. Tetapi, upaya ini seringkali divonis dengan hanya membayar kerugian yang tidak setimpal oleh pengadilan. Bahkan, kalaupun divonis, pelaku diberikan hukuman sangat rendah. “Sayangnya pihak pengadilan hanya menjatuhi hukuman rendah dan tidak menimbulkan efek jera, dan perusahaan tersebut kembali membuang limbah sembarangan,”keluh dia. Anang memaparkan, untuk jenis limbah yang paling berkontribusi mencemari Sungai Citarum adalah jenis limbah industri yang mencapai 55 persen, sisanya limbah rumah tangga sekitar 35 persen dan terakhir limbah pertanian. “Limbah industri itu yang paling berbahaya karena bahan kimianya yang sifatnya merusak ekosistem lingkungan sekitar,” terangnya. Sedangkan dari aspek volume limbah yang masuk ke Sungai Citarum, dari total kurang lebih 20,7 ton limbah volume yang banyak adalah limbah rumah tangga, kedua industri dan ketiga pertanian. Anang mengeluhkan, dengan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan limbah yang masih sangat rendah. Bahkan dari total 11 ribu perusahaan hanya sekitar 280 saja yang sudah melakukan pengelolaan limbah dengan benar. “Jadi, masih banyak perusahaan yang belum taat, ditambah dengan banyak juga perusahaan yang sudah dinilai taat tapi pada waktu tertentu yaitu lepas dari pengawasan. Ditempat yang sama Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal Doni Mordano mengatakan, salah-satu upaya mengatasi pencemaran Sungai Citarum ini adalah menata dengan membuat sistem pengawasan di titik-titik Sungai Citarum yang sudah bersih tidak tercemar kembali. Dia mengaku, Kodam sendiri sudah bekerjasama sejak 2015. dan di lapangan prajurit sudah melakukan kerja keras bersama Pemprov Jabar maupun masyarakat. Namun ironisnya, meskipun sudah dibersihkan tetapi jarak beberapa hari kemudian di titik-titik tertentu kotor kembali terutama sampah rumah tangga yang banyak ditemukan di Sungai Citarum. Untuk itu, Kodam III/Slw akan terus mendukung program Pemprov Jabar dalam mengatasi polemik Sungai Citarum ini. Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Naser mengeluhkan soal pencemaran Sungai Citarum yang sampai saat ini terus terjadi akibat adanya indikasi penanganan yang tidak serius dari berbagai pihak. Seperti aturan yang direkayasa, hingga perusahaan yang menyuap penegak hukum sehingga hukuman menjadi rendah saat di pengadilan. “Kita ini sudah banyak berbuat untuk mengatasi Sungai Citarum tapi tetap saja limbah industri, rumah tangga dan lainnya mengotori,” keluhnya. Ke depan setelah dua tahun evaluasi Program Citarum Bestari ini tambah Dadang Naser, penanganan Sungai Citarum lebih serius dengan lebih mensingkronkan antar lembaga atau instansi termasuk organisasi masyarakat penggiat lingkungan atau yang terkait. ‘Sehingga, tidak akan ada lagi penanganan yang basa-basi saja terutama dipihak perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak pernah serius menaati peraturan soal pengelolaan limbah,” tegasnya. Sedangkan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkugan Hidup Rasio Ridho Sani menambahkan, dari aspek penegakkan hukum atas pencemaran Sungai Citarum sangat minim, atau bisa dikatakan tidak ada sama sekali. “Yang ada pun biasanya lolos ataupun hanya dijatuhi hukuman ringan,” ungkapnya.(jabarekspres)

Tags :
Kategori :

Terkait