Hakim Izinkan Hartati Rawat Jalan

Jumat 07-12-2012,09:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Majelis hakim perkara dugaan suap Bupati Buol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan dua permohonan terdakwa Siti Hartati Murdaya. Presiden Direktur (Presdir) PT Hardaya Inti Plantations tersebut diperbolehkan berobat jalan di RS Abdi Waluyo Jakarta. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan pencabutan blokir atas sejumlah rekening milik Hartati. Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan izin berobat jalan telah mempertimbangkan pendapat dari Dr Johanes Hutabarat, dokter yang bertugas di rumah tahanan (rutan) KPK. Menurut pendapat dokter, Hartati membutuhkan pengobatan lanjutan berupa fisioterapi yang peralatannya tidak tersedia di rutan KPK. \"Permohonan rawat jalan cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,\" kata Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Gusrizal meminta pengobatan tidak mengganggu jadwal persidangan. Majelis juga meminta penuntut umum melakukan pengawalan saat pengobatan di rumah sakit. Jaksa KPK juga diminta segera mengembalikan Hartati ke rutan KPK apabila rawat jalan telah selesai. \"Setelah selesai harus segera dikembalikan ke rutan,\" kata hakim. Majelis hakim juga mengabulkan permohohan pencabutan blokir rekening milik Hartati. Majelis berkesimpulan rekening-rekening yang diblokir oleh penyidik tidak terkait dengan hasil tindak pidana korupsi. Pemblokiran juga tidak relevan karena pasal yang didakwakan kepada Hartati adalah penyuapan. Rekening-rekening yang diblokir juga terkait dengan aktivitas sosial dan bisnis. \"Pemblokiran tidak ada relevansinya karena rekening tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi,\" katanya. Rekening-rekening yang sempat diblokir tersebar di BNI, Bank Danamon, CIMB Niaga, dan ICBC. Di persidangan kemarin, Hartati mengeluhkan larangan membawa makanan dari luar yang diberlakukan di rutan KPK. Padahal, sesuai keyakinan agama yang ia anut, Hartati adalah seorang vegetarian. Karena sejumlah penyakit yang ia derita, Hartati juga tidak bisa menyantap makanan bersantan dan bergula. \"Pagi-pagi diberikan kue basah, santan. Itu semua racun untuk saya. Saya tidak bisa,\" kata Hartati. Isteri Murdaya Poo tersebut mengidap darah tinggi, kolesterol, diabetes, dan jantung. Hartati juga mengaku memiliki masalah pada kelenjar tiroid. Hakim Gusrizal mengatakan masalah teknis di dalam rutan bukan lagi kewenangan hakim. Hanya saja ia meminta penuntut umum untuk memperhatikan keluhan terdakwa. \"Soal makanan, konsultasi lah. Harus disediakan untuk terdakwa karena dalam kondisi sakit. Penuntut umum, masalah kesehatan perlu kita perhatikan. Kalau terdakwa sakit kan kita tidak bisa sidang,\" kata Gusrizal. Kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir, optimistis kliennya akan dibebaskan majelis hakim karena berdasarkan kesaksian terdakwa Yani Anshori, Gondo Soedjono, dan Amran Batalipu, Hartati tidak mengetahui pemberian uang Rp 2 miliar kepada Amran.  \"Fakta yang terungkap di persidangan membuktikan Hartati tidak terlibat, apalagi bersalah seperti dakwaan jaksa,\"katanya. Hartati didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, berypa pemberian suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati terancam hukuman lima tahun penjara. (sof)

Tags :
Kategori :

Terkait