Menpora Resmi Tersangka Kasus Hambalang

Jumat 07-12-2012,09:32 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KPK Kirim Surat Cegah Bepergian ke Ditjen Imigrasi JAKARTA  - Penyidikan kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat, akhirnya menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi sebagai tersangka proyek senilai Rp1,1 triliun tersebut. Bekas juru bicara presiden tersebut menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan status tersangka bagi Andi. \"Iya. Sudah (tersangka, red),\" kata Busyro ketika dikonfirmasi kemarin (6/12). Status tersangka Andi termuat dalam surat permintaan pencegahan bepergian keluar negeri yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember tersebut juga dicantumkan pasal sangkaan untuk Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut. Andi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengancam setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. Sedangkan pasal 3 mengancam setiap orang yang menyalahgunakan wewenang atau jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dalam kasus Hambalang, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Atas dugaan korupsi dalam pembangunan megaproyek senilai Rp1,1 triliun itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara hingga Rp243 miliar. KPK memang tidak secara resmi mengumumkan status tersangka Andi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers kemarin hanya mengumumkan pencekalan untuk tiga orang. Selain Andi Mallarangeng, pihak yang dicegah bepergian keluar negeri adalah Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng. Choel yang dikenal sebagai sutradara kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat bendera Fox Indonesia itu adalah adik kandung Andi. Seorang lagi yang dicegah bepergian keluar negeri adalah M Arif Taufiqurahman, pegawai PT Adhi Karya Tbk, perusahaan negara yang menjadi rekanan proyek Hambalang. \"Waktu pencegahan biasanya enam bulan,\" kata Bambang. Terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut Andi menerima aliran dana hingga Rp20 miliar dari PT Adhi Karya melalui Choel Mallarangeng. Pernyataan Nazaruddin ini setali dengan kesaksian bekas anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yang juga direktur pemasaran di Grup Permai. Dalam persidangan kasus Wisma Atlet SEA Games, Rosa menyebut adanya dana Rp20 miliar yang dialirkan PT Anak Negeri, perusahaan di Grup Permai, untuk urusan pembebasan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sebuah proyek besar. Masih menurut kesaksian Rosa, dana tersebut juga dialirkan ke Choel. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Kantor Imigrasi Jakarta Maryoto membenarkan pencekalan Andi. Surat dari KPK diterima kemarin dan langsung dimasukkan dalam database. \"Benar, ada surat pencekalan untuk Menpora Andi Mallarangeng,\" katanya pada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin. Maryoto mengatakan, tidak ada perbedaan terkait dengan status Andi sebagai menteri aktif. Andi tetap tidak bisa bepergian keluar negeri dengan dalih apa pun, termasuk menjalankan tugas negara. Apalagi, undang-undang tidak memberi keistimewaan pada siapa pun. Dia berharap agar pencekalan tersebut bisa dijalankan sesuai dengan aturan. Terkait dengan masa berlaku pencekalan, Maryoto menyatakan bahwa durasinya adalah enam bulan sejak surat dikirimkan. Penetapan Andi sebagai tersangka menjadi pukulan bagi Partai Demokrat. Meski begitu, partai penguasa tersebut tidak bisa mengambil langkah apa pun. Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf mengaku belum mengetahui secara pasti kabar penetapan tersangka terhadap Andi. \"Tapi, kalau benar KPK sudah putuskan begitu, tentu kami hargai dan hormati proses hukum itu,\" ujarnya. Dia berharap keputusan tersebut didasari pertimbangan yang matang dan objektif. \"Bukan karena wacana atau atas desakan atau pula karena opini publik,\" tutur salah seorang ketua DPP Partai Demokrat tersebut. Nurhayati prihatin dengan nasib yang dialami Andi. Sesama kader, dia memastikan akan memberikan bantuan moral. \"Dampak terhadap partai tentu ada, tapi bukan berarti Demokrat akan jatuh. Siapa pun kader yang terkena kasus tidak kemudian ditanggapi pesimis, tapi justru jadi tantangan,\" ungkapnya. Dia mengajak publik untuk tidak terlebih dulu memvonis yang bersangkutan sebelum ada putusan hukum tetap. \"Tetap selalu kedepankan praduga tak bersalah,\" tandasnya. (sof/dim/ca/dyn)

Tags :
Kategori :

Terkait