Panwaslu Talangi Dana Operasional

Sabtu 25-11-2017,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Keterlambatan penyelesaian penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang dialami panwaslu kabupaten/kota berdampak pada tersendatnya pencairan. Akibatnya, panwaslu di sejumlah daerah terpaksa menalangi kebutuhan sementara. Berdasar penelusuran Jawa Pos (Radar Cirebon Group), beberapa daerah yang terpaksa menalangi adalah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, serta Kota Malang dan Madiun Jawa Timur. Pendaftaran calon independen dan perekrutan pengawas kecamatan sudah berlangsung. Namun mereka belum mendapatkan kucuran dana. Ketua Bawaslu Abhan mengakui, persoalan itu sedang dialami jajarannya di daerah. Meski cara tersebut tidak baik, dia menilai panwaslu di daerah juga tidak memiliki opsi lain. “Itu (menggunakan uang pribadi lebih dulu, red) gak bener. Tapi, mau bagaimana lagi karena mereka dituntut bekerja,” ujarnya. Meski demikian, dia menggaransi talangan tersebut hanya bersifat sementara. Sebab pencairan tinggal menunggu waktu. Jika dana sudah turun, uang itu akan diganti. “Kalau di panwas, cara seperti itu sudah biasa. Sering terjadi,” katanya. Abhan mendesak pemerintah pusat terlibat aktif dalam mempercepat pencairan dana pengawasan pemilu. Koordinasi antara Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dilakukan. Namun, tetap perlu ada dorongan lebih kuat agar daerah segera mencairkan dana pengawasan. Dorongan tersebut diperlukan bukan hanya untuk pencairan dana, tetapi juga untuk beberapa daerah yang bahkan belum menyepakati NPHD. “Kalau yang belum NPHD, ada lima,” terangnya. Lima daerah itu adalah Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur, Nganjuk Jawa Timur, Talaud Sulawesi Utara, dan Aceh Selatan dan Pidie Jaya Aceh. Saat dimintai konfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh laporan terkait pencairan dana pengawasan. Namun, dalam beberapa kesempatan, pihaknya sudah memberikan instruksi agar pencairan disegerakan. “Sudah kami sampaikan agar teman-teman pemda segera mencairkan dana setelah tanda tangan NPHD,” tuturnya. Merespons keluhan tentang beberapa panwaslu yang terpaksa menggunakan dana pribadi lebih dulu, Syarifuddin berjanji berkoordinasi dengan Bawaslu guna mencari solusi terbaik. Terkait dengan daerah yang belum menandatangani NPHD dana pengawasan, persoalan itu sedang dimediasi pemerintah provinsi. Sebab, masih ada ketidaksesuaian besaran dana yang diajukan panwaslu dengan kemampuan anggaran yang disanggupi pemerintah kabupaten/kota. Namun, jika sampai pekan depan pemprov tidak bisa menyelesaikan, Syarif memastikan bahwa pihaknya turun langsung. Misalnya, yang pernah dilakukan saat menyelesaikan NPHD untuk KPU. (far/c14/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait