Empat Anggota DPR Kena Sanksi BK

Jumat 07-12-2012,09:39 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Laporan Pemerasan BUMN Terbukti JAKARTA - Pengaduan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Badan Kehormatan (BK) DPR soal dugaan adanya permintaan jatah dari anggota DPR kepada BUMN terbukti. Empat anggota dewan dinyatakan telah melanggar kode etik. Atas pelanggaran tersebut mereka berempat mendapatkan sanksi etik. \"Ada sejumlah anggota yang diputuskan BK melanggar etika,\" kata Ketua BK M Prakosa di gedung parlemen kemarin (6/12). Di antara mereka ada yang mendapatkan sanksi sedang dan ringan. Tapi, tak ada seorang pun yang mendapatkan sanksi berat. Prakosa beralasan BK tidak berhasil mendapatkan bukti kuat, seperti rekaman suara, video, atau notulensi resmi pertemuan. \"Bukti-bukti keras yang bisa dilihat, didengar, atau dibaca tidak bisa kami dapatkan. Saksinya juga hanya dari pihak BUMN,\" katanya. Prakosa juga belum bersedia membuka kepada publik soal nama empat anggota dewan itu. Menurut dia, BK harus terlebih dulu menyampaikan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan, termasuk pimpinan fraksi masing-masing dan pimpinan DPR. Otomatis Prakosa juga tidak mau menyebutkan tiga nama anggota yang tidak terbukti melanggar etika. BK akan merehabilitasi nama baik para anggota dewan yang setelah diproses BK tidak terbukti melanggar etika. Caranya mengumumkan nama para anggota dewan bersangkutan pada sidang paripurna. Prakosa berjanji publik akan mengetahui keputusan BK secara lebih lengkap kalau semua proses di internal DPR sudah berjalan. \"Yang jelas, mereka tidak hanya dari satu komisi,\" ujar politikus PDIP itu. Secara keseluruhan ada sepuluh nama yang dilaporkan ke BK. Dari sepuluh nama itu, tiga diralat. Kekeliruan itu terjadi karena adanya ketidakakuratan data yang bersumber dari Dirut PT Merpati Rudy Setyopurnomo. Tiga anggota dewan yang diralat adalah A.P.A. Timo Pangerang dari Partai Demokrat, serta M Ichlas El Qudsi dan Muhammad Hatta dari PAN. Semuanya duduk di komisi XI. \"Ini tiga anggota dewan yang salah alamat. Mereka sama sekali tidak mengikuti pertemuan itu (dengan Dirut PT Merpati pada 1 Oktober 2012, red),\" tegas Prakosa. Tujuh politisi yang telah menjalani proses di BK, antara lain, anggota komisi VI Idris Laena. Enam yang lain dari komisi XI, yakni Ketua Komisi XI Zulkieflimansyah, Achsanul Qosasi, Agung Rai Wirajaya, Linda Megawati, Saidi Butar Butar, dan Sumaryoto. Sanksi BK sendiri terbagi menjadi berat, sedang, dan ringan. Sanksi berat berupa penghentian sementara sampai penghentian tetap. Sesuai tata beracara BK, sanksi berat itu harus disampaikan pada rapat paripurna. Adapun sanksi sedang dan ringan langsung disampaikan ke anggota bersangkutan dan fraksinya. Sanksi yang berkategori sedang adalah pemindahan dari alat kelengkapan atau tidak boleh menjabat pimpinan alat kelengkapan. Tapi, kalau sanksinya tidak boleh menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan tetap harus disampaikan di dalam rapat paripurna. Sementara, sanksi ringan berupa terguran lisan dan tertulis. BK juga merekomendasikan kepada pimpinan DPR supaya mengirimkan surat kepada Presiden SBY. Isinya meminta Presiden SBY mengevaluasi Menteri BUMN atas pengaduannya ke BK yang dianggap telah menimbulkan dampak luar biasa. \"Lontaran isu yang belum jelas duduk persoalannya itu menimbulkan dampak luar biasa. Apalagi, individu yang disebut telanjur mendapat sanksi moral dari masyarakat,\" kata Prakosa dengan nada protes. Keputusan BK mendapat kritik tajam dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida. Menurut dia, sanksi yang tidak berat dari BK terhadap para terduga \"pemeras\" hanya akan kian memperburuk citra parlemen. \"Karena terkesan melindungi atau membiarkan mafia tetap eksis di DPR,\" tegas senator dari Sulawesi Tenggara itu. Selain itu, lanjut dia, kalau yang dibutuhkan bukti otentik seperti pengadilan, akan selalu sulit menghadirkannya alias mustahil. Para \"pemain\" anggaran di parlemen tidak akan pernah sebodoh itu untuk menyisakan bukti fisik ketika meminta atau menerima uang. \"Pertemuan fisik, apalagi ada pengakuan dari pihak yang \"diperas\", seharusnya bisa menjadi bukti otentik tentang pelanggaran etika sekaligus dijadikan kasus mafia (anggaran, red) berat yang mesti diberantas,\" katanya. Efek lainnya, masyarakat akan enggan melaporkan informasi pelanggaran etika anggota parlemen ke BK DPR. Masyarakat, jelas Laode, akan merasa dipersulit dengan meminta berbagai kelengkapan data yang diperlukan layaknya penyidikan lembaga peradilan umum. \"Setelah ini, masyarakat akan berpikir laporan sekelas menteri saja sudah tak menghasilkan seperti yang diharapkan publik. Apalagi, hanya laporan dari rakyat biasa, pastilah lebih sulit,\" kata Laode. Dia meminta inisiatif Dahlan Iskan ke BK tidak dipandang secara negatif. Apa pun hasilnya, langkah Dahlan itu dinilai Laode sudah tepat. \"Yang berpandangan negatif itu perlu dicurigai sebagai pemelihara atau pelindung mafia dan koruptor. Semua orang tahu sampai kapan pun mafia tak akan pernah mengakui kejahatan yang dilakukannya,\" tandasnya. Sementara itu, Komisi I DPR menjadwal ulang pemanggilan Sekretaris Kabinet Dipo Alam terkait dengan laporan kongkalingkong kepada KPK pekan depan. Komisi luar negeri DPR itu juga akan kembali mengundang menteri pertahanan, panglima TNI, menteri keuangan, dan ketua BPKP untuk melaksanakan rapat gabungan. Kemarin Dipo bersama Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Ketua BPKP Mardiasmo sama-sama tidak hadir memenuhi undangan komisi I. \"Rapat kerja gabungan berikutnya dilakukan Senin (10 Desember 2012, red),\" kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat memimpin rapat gabungan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (6/12). Menurut dia, semua pihak nanti tetap harus siap seandainya Dipo kembali mangkir. Dia tak bisa mencegah bila komisi I ingin menyelesaikan dengan cara mereka. \"Kalau orang lain melemparkan kotoran pada kita, dan tidak mau membersihkan, akan kita bersihkan dengan cara kita,\" kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Pada rapat kemarin hanya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono yang hadir. \"Padahal, sampai kemarin beliau menyatakan siap asal ada disposisi dari komisi II sebagai mitra kerja,\" lanjut Mahfudz. Lebih lanjut, ungkap dia, komisi II sebenarnya juga sudah mengeluarkan disposisi. Termasuk, mengirimkan disposisi itu ke sekkab. \"Tapi, tetap tidak hadir. Dari informasi tidak tertulis beliau sedang mengikuti agenda presiden,\" katanya. Dia menegaskan, kehadiran Dipo Alam menjadi penting karena insiatif mengadakan rapat gabungan berawal dari pernyataan yang bersangkutan soal kongkalikong. Di antaranya penyebutan kongkalikong terkait penyusunan anggaran pertahanan di Kementerian Pertahanan. \"Jangan sampai mereka yang memulai justru beliau-beliau ini yang harus mengakhiri,\" kata Mahfudz sambil melirik Menhan dan panglima TNI. (pri/dyn/c2/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait