Wasikin Sebut KPUD Sebagai BUMD

Selasa 11-12-2012,09:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN- Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, terus berlanjut. Hal ini terlihat saat Komisi C DPRD memanggil KPUD dan Panwaslu  untuk hearing seputar persiapan pemilihan wali kota dan munculnya polemik di media massa. Perseteruan ini terlihat sekali ketika Ketua Panwaslu Kota Cirebon, H Wasikin Marzuki menyebut KPUD tidak lebih seperti BUMD, yakni Badan Usaha Miliki Didi Nursidi (BUMD). Sebutan BUMD yang dialamatkan Wasikin, didasari munculnya berbagai persoalan yang selama ini muaranya berasal dari KPUD. “Yang memunculkan hiruk pikuk  ke publik selama ini justru  KPUD. Yang perlu diingat KPUD bukanlah BUMD,” tegasnya. Wasikin mengungkapkan, sejak tahapan pilwalkot dimulai sudah muncul suara tidak sedap, baik ke KPUD maupun ke Panwaslu ataupun pihak lain. KPUD memiliki tugas sebagai penyelenggara dan Panwaslu sebagai pengawas, jadi tugas KPUD dan Panwas sangat berbeda. Saat penyerahan DP-4, dirinya sempat mengingatkan kepada KPUD  mengenai kawasan Pilang Setrayasa yang secara geografis  dan wilayah hukum masuk kedalam Kabupaten Cirebon, tapi secara administratif masuk ke Kota Cirebon. Bila ada calon yang menang dan selisihnya tipis, maka kawasan Pilang Setrayasa akan menjadi pintu masuk gugatan dari calon yang kalah. Mengacu UU 15/2011 pasal 53 huruf e, penyelenggara pemilu  jangan ada parpol di dalamnya. Kenyataannya, KPUD kecolongan karenma diketemukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjadi anggota parpol. Dalam hal ini, KPUD tidak cermat. Bahkan dirinya sudah mengeluarkan dua kali surat rekomendasi, termasuk berikutnya muncul calon perseorangan. “Wahid H-1 sebenarnya sudah disomasi Rumah Inspirasi untuk tidak menerima dukungan dari Wahid, karena dukungan itu bersumber dari pelimpahan. Saya pernah ketemu Suryana serta komunikasi dengan Yuyun, mereka mengakui ada pelimpahan,” bebernya. Angka dukungan yangh diberikan Wahid ke KPUD, kata Wasikin, mencapai 18 ribu. Tapi, ternyata warga  yang menolak mendukung mencapai 10.400. Saat Panwaslu investigasi, justru warga merasa tidak mendukung Wahid tapi mendukung Suryana. Tidak hanya itu, persoalan surat dari Kementrian Agama, dirinya menguslkan ke Komisi A untuk mengundang Kemenag supaya clear duduk persoalannya. Pihaknya bahkan menantang ke KPUD untuk berani mengumumkan apakah pasangan Wahid lolos atau tidak, meskipun secara de jure baru diumumkan 17 Desember mendatang. Namun, de facto bisa diumumkan sekarang, Sebab masyarakat membutuhkan kepastian. “Kalau pasangan Basirun-Suryaman saat itu langsung ditolak dengan dikembalikan berkasnya, seharusnya terhadap Wahid KPU harusnya memperlakukan sama dengan menolaknya sejak awal,” tandasnya. Terkait pernyataan Wasikin, Wakil Ketua Komisi A, Cecep Suhardiman SH MH, justru langsung menegur Panwaslu karena apa yang disampaikan di forum dianggap terlalu tendensius dan menyangkut kepribadian seseorang. “Tolong kepada Panwaslu untuk tidak membuat pernyataan yang terlalu tendensius dan mengarah kepribadian seseorang. Pertemuan ini hanya ingin dengar pendapat tentang pilwlakot dan bukan menyerang seseorang,” tegasnya. Mengenai batas wilayah, Cecep mengakui secara administratif kawasan Pilang Setrayasa masuk ke kota dan di DP4 warga masuk  di dalamnya. Bahkan saat 2008 dibuatkan tempat pemungutan suara khusus  di luar batas wilayah dan saat itu persolan perbatasan sudah clear. Cecep juga meminta KPUD untuk mengecek saat mendaftar parpol pengusung apakah ditandatangani ketua dan sekretarisnya. Hal senada juga dikatakan anggota Komisi A, N Djoko Purwanto. Djoko meminta Panwaslu untuk tidak melempar kesalahan kepada pihak lain. Dirinya juga mempertanyakan  tentang proses pendaftaran Basirun-Suryaman dan Ayi Nadjib-Azrul. Sebab, menurut PKPU 9/2012, mestinya pasangan awal yang mendaftar yang diterima, bukan pendaftar yang terakhir. Menjawab serangkaian kritik yang dialamatkan kepadanya, Ketua KPUD, Didi Nursidi SH MH mengungkapkan, soal dokumen calon sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme KPUD, dan pemeriksaan berkas itu semuanya dilakukan bersama dengan Panwaslu. Karenanya,  saat pendaftaran calon, sepanjang masih punya dukungan, maka tidak ada alasan untuk ditolak mendaftar. “BS (Basirun-Suryaman) itu kami kembalikan berkasnya karena tidak memenuhi syarat berkas,” jawab pria berkacamata tersebut. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait