Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
ilustrasi-ilustrasi-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM -Mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan dan adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menurut Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
"Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi bahwa jangka waktu usulan pemberian fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan akan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sehingga perlu disusun peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud,"ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Selain itu, Kata Dwi, perlunya penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan dan adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan.
BACA JUGA:Peresmian Warung Mantap Sejahtera, Izzi Mart Persembahan Bank Mandiri Taspen
"PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global,"katanya.
Dwi Astuti menjelaskan, PMK tersebut memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
"Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara,"jelasnya.
Pada PMK ini, Dwi memaparkan, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi
penerapan kebijakan pajak minimum global.
BACA JUGA:Rugikan Masyarakat dan Negara, Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal
"Penambahan klausul yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,"paparnya.
Melalui PMK ini, lanjut Dwi Astuti, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31Desember 2025.
"Kami mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memedomani PMK ini. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,”imbuhnya.
Dwi menyebutkan, untuk mengetahui ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (rdh)
BACA JUGA:Hasil Analisis ARFI Institute: Dani-Fitria Unggul di Debat Publik Kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: