Rugikan Masyarakat dan Negara, Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekda Jabar bersama 27 kepala daerah se-Jabar, Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar serta para perwakilan dari Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya menandatangani deklara-Biro Adpim Jabar-
KARAWANG, RADARCIREBON.COM - Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Karawang, Kamis 14 November 2024.
Deklarasi untuk menguatkan kembali komitmen dalam menolak judol dan pinjol ilegal itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin dan 27 kepala daerah di Jabar.
Turut hadir dalam deklarasi tersebut Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar dan perwakilan dari Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya.
BACA JUGA:Hasil Analisis ARFI Institute: Dani-Fitria Unggul di Debat Publik Kedua
BACA JUGA:KPU Saksikan Proses Demokrasi Ramah Lingkungan Di SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah
BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Terima Alokasi BBM 4.947 KL dari BPH Migas
Bey mengatakan, para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing.
"Ada penandatanganan bersama tentang tolak pinjaman online ilegal dan judi online. Jadi kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar," katanya.
Saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.
BACA JUGA:Smartfren Kenalkan Paket Unlimited Suka-Suka Rp9ribu
BACA JUGA:Osmosis Tawarkan Malam Tahun Baru Seperti di Korea
BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng! 5 Kelebihan Jadi Nasabah Prioritas BRI
Bey mengatakan, angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.
"Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase