Dinas Perdagangan Antisipasi Wacana Baru Distribusi Gas Melon

Kamis 30-11-2017,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Wacana peraturan pembelian gas elpiji 3 kilogram untuk masyarakat tidak mampu disikapi Dinas Perdagangan Majalengka. Pemerintah pusat berencana menerapkan aturan pembelian gas melon menggunakan kartu miskin bagi golongan tidak mampu. “Ada wacana warga tidak mampu akan mendapatkan kartu seperti kartu raskin, untuk pembelian gas melon. Jadi nantinya pembelian tersebut disubsidi pemerintah,” jelas Kepala Dinas Perdagangan Raden M Umar Ma’ruf SSos MSi. Menurutnya harga gas melon di pasaran tetap, namun pemilik kartu miskin ada pengembalian uang yang bisa diambil di perbankan. Setiap orang juga dibatasi dan memiliki jatah penggunaan setiap bulan tiga tabung. Sementara warga mampu bisa membeli gas melon tanpa pengembalian atau sesuai harga yang ditetapkan penjual eceran. “Misalnya harga pasaran atau eceran itu Rp20 ribu per tabung, maka orang tidak mampu mendapat kembalian. Sedangkan orang mampu tetap membeli dengan harga tersebut. Bagi orang tidak mampu pengembalian bisa ditarik dari bank,” paparnya. Pihaknya belum menerima surat resmi dari kementerian terkait, namun wacana ini sudah menjadi pembahasan Dinas Perdagangan Majalengka sebagai antisipasi ketika program ini diterapkan. Informasinya wacana ini mulai efektif Februari atau Maret 2018 mendatang. Pihaknya akan menunggu ketentuan dari pemerintah pusat terkait program tersebut. “Yang pasti kita sudah bahas sebagai langkah persiapan ketika program ini dijalankan,” lanjutnya. Program tersebut juga tidak luput dari pengawasan. Kemungkinan bakal ada pembentukan tim pengawas di tingkat kabupaten atau kota. Tim tersebut memantau langsung di lapangan baik di agen, pengecer, sampai pangkalan. Wacana tersebut juga sebagai upaya agar distribusi dan penerimaan gas melon lebih tepat sasaran. Pasalnya, masalh kurang tepat sasaran gas elpiji bukan hanya terjadi di Majalengka saja melainkan di sejumlah kabupaten dan kota lain di Indonesia. Sehingga pemerintah pusat mewacanakan program baru ini. “Mungkin nanti si pengecer tidak bisa menjual gas elpiji lebih dari satu tabung kecuali pangkalan. Kalaupun bisa membeli lebih harus menunjukkan kartu miskin. Tetapi tidak mungkin pengecer membeli hingga ke luar daerah kalau hanya titipan karena keuntungan tidak seberapa. Pengembalian uang subsidi juga hanya bisa diambil orang yang bersangkutan,” tambah Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Spesifik, Abung SE. Dirinya memprediksi jika leading sector penyaluran kartu miskin tersebut adalah Dinas Sosial. Namun dikhawatirkan terjadi gejolak di pemerintahan desa, karena masalah pasti akan terjadi terutama pendataan warga yang mendapatkan program tersebut. “Yang harus kita awasi di tingkat desa karena faktor kedekatan atau saudara, bisa saja yang seharusnya tidak mendapatkan kartu malah menerima,” tandasnya. (ono) 

Tags :
Kategori :

Terkait