CIREBON - Orang tua siswa SDN 2 Kebonbaru menyanggupi usulan iuran Rp5 ribu untuk fotokopi materi pelajaran. Pihak sekolah membantah jika disebut ada pungutan.
Demikian disampaikan Pembina Komite Sekolah SDN 2 Kebonbaru, Aan Dwijoko kepada Radar, saat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD di gedung DPRD, Senin (10/12).
Aan menerangkan iuran Rp5 ribu itu atas inisiatif orang tua siswa. Diakuinya, Komite Sekolah dan pihak sekolah mengetahui hal itu. “Itu bagi yang berminat. Tidak berminat juga enggak apa-apa, tidak jadi soal,” ujarnya. Uang Rp5 ribu tersebut, digunakan untuk fotokopi materi pelajaran bekas ujian tahun sebelumnya. Karena itu, iuran Rp5 ribu hanya diperuntukkan bagi siswa kelas enam saja.
Aan membantah iuran itu disebut pungutan. Apalagi, digunakan untuk fotokopi soal ujian sekolah. Karena Komite Sekolah dan pihak sekolah mengetahui fotokopi soal ujian sekolah bisa dianggarkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). “Tidak ada pungutan apa pun terkait soal ujian sekolah. Itu sudah di-cover dana BOS,” bantahnya berkali-kali. Aan menceritakan, iuran Rp5 ribu itu berawal dari keinginan orang tua siswa agar anak bisa mempersiapkan diri menghadapi ujian akhir sekolah dan UN.
Orang tua sekolah sepakat untuk memfotokopi materi pelajaran yang diambil dari soal-soal ujian tahun-tahun sebelumnya. “Yang koordinasikan orang tua siswa, bukan sekolah,” tegasnya seraya menyebutkan ada tiga elemen yang melakukan kesepakatan. Komite Sekolah, orang tua siswa dan pihak sekolah. Menurut Aan, Komite Sekolah selalu mengawasi perkembangan dan kejadian di SDN 2 Kebonbaru. Salah satunya fotokopi materi pelajaran itu. “Tidak semua memfotokopi dan tidak ada paksaan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi C, Andi Riyanto Lie SE mengatakan, dewan dilematis dalam hal ini. Di satu sisi, iuran maupun pungutan pada sekolah-sekolah dibolehkan sepanjang disepakati berbagai pihak. Namun, pada sisi lain banyak orang tua yang kirim SMS, telepon dan menghubungi dewan terkait pungutan. “Orang tua murid harus diberikan pemahaman, agar tidak terjadi salah paham,” ucapnya di hadapan Aan dan anggota Komisi C lainnya.
Dewan memastikan pungutan tidak boleh dilakukan SDN dan SMPN. Sebab dana untuk segala operasional siswa sudah ter-cover dana BOS. Pada sisi lain, Komite Sekolah berdasarkan persetujuan orang tua siswa, dapat melakukan pungutan terkait sekolah dan siswa. (ysf)