Akhirnya, Jenderal Djoko Pakai Baju Tahanan

Jumat 14-12-2012,09:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Tersangka korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo tak bisa mengelak untuk mengenakan baju tahanan. Saat diperiksa sebagai saksi untuk bawahannya yang juga menjadi tersangka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Didik Purnomo kemarin, Djoko mengenakan jaket tahanan putih yang membalut batik cokelat muda. Saat ditahan pada 3 Desember lalu, Djoko tidak langsung mengenakan baju tahanan. Hal itu sempat menjadi kontroversi. Nah, kemarin jenderal bintang dua itu tidak bisa mengelak lagi. Dari rumah tahanan KPK di instalasi militer Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan, Djoko diantar dengan mobil tahanan warna hitam. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut diperiksa sekitar empat jam. Tak banyak komentar dari Djoko Ssetelah dimintai keterangan penyidik. \"Saya diperiksa untuk tersangka Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,\" katanya. Djoko bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran saat proyek pengadaan simulator SIM bergulir. Sedangkan Didik adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Pengguna Anggaran dalam proyek ini adalah Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. KPK memang hanya mengusut pengadaan proyek pada tahun 2011. Proyek simulator SIM 2011 diadakan oleh Korlantas Polri dengan anggaran mencapai Rp196,8 miliar. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp90 miliar hingga Rp100 miliar. Sebelumnya, ketua panitia pengadaan AKBP Teddy Rusmawan juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. Teddy menjelaskan mengenai dugaan aliran dana ke kas primer koperasi polisi atau Primkoppol. Ia mengklarifikasi dugaan aliran dana Rp15 miliar koperasi polisi itu. Selain Djoko dan Didik, KPK menetapkan dua tersangka lain dari swasta. Mereka adalah pimpinan rekanan Korlantas, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Untuk tersangka Djoko, meskipun baru ditahan 3 Desember lalu, pemberkasannya sudah akan tuntas. Tak lama lagi kasus Djoko akan masuk ke penuntutan. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, pemeriksaan untuk tersangka Djoko sudah sesuai prosedur. \"Dulu penanganan lambat, kita dipertanyakan. Sekarang cepat sehingga bisa segera ke penuntutan, kok juga dipertanyakan,\" katanya. (sof/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait