Dana Bansos Rawan Menguap

Sabtu 15-12-2012,09:40 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Dana bantuan sosial (bansos) maupun hibah, diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, bansos dan hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Terkait dana bansos dan hibah, pengamat kebijakan publik, Rochmat Hidayat SIP MA menerangkan, dalam kajian-kajian yang dibahas dalam dunia politik kebijakan kontemporer, disebutkan ada istilah political corruption (korupsi politik). Menurut Rochmat, dana bansos dan hibah di suatu pemerintahan, bisa menjadi ajang korupsi politik. Terlebih, pada negara-negara transisi demokrasi seperti Indonesia. Menguatnya lembaga pengawasan pemerintah melalui mekanisme pemilu yang terbuka, membawa konsekuensi biaya politik tinggi. Untuk itu, kata Rahmat, ada kompensasi dan pengembalian biaya untuk dana yang dikeluarkan dalam dunia politiknya. “Saat sudah jadi pejabat, dana itu dikembalikan melalui berbagai upaya. bansos dan hibah rawan menguap,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (14/12). Peluang korupsi politik, bermula dari kompensasi biaya politik yang tinggi. Berbagai kebijakan penganggaran keuangan dana bansos dan hibah, dijadikan lumbung “padi” dan ATM bagi kepentingan politik. “Politisi dan pejabat akan menjadi penyulap uang negara melalui bansos dan hibah,” terang alumni Kebijakan Publik UGM Yogyakarta itu. Penyulapan dana bansos dan hibah, digunakan untuk kompensasi material dengan prosentasi dana-dana itu. Dana bansos maupun hibah dijadikan investasi citra politik. Meski demikian, lanjut dosen politik UMC itu, korupsi politik tidak identik dengan korupsi pidana. “Terkadang, ada kebijakan yang tidak bisa dijadikan alasan pelanggaran pidana,” ucapnya. Ketidakmampuan membuktikan korupsi politik menjadi delik pidana, sejauh kecanggihan teknologi dan metode korupsi para aktornya. Kecenderungan saat ini, korupsi politik menjadi kelumrahan (commonsense) bagi siapa pun rezim politik yang memiliki akses terhadap penganggaran uang negara. “Hanya mementingkan kepentingan kelompok politik saja. Akhirnya, ini akan menimbulkan kecenderungan delik pidana,” paparnya. Pada banyak daerah yang akan melaksanakan Pilkada, anggaran Bansos dan hibah biasanya mengalami peningkatan. Karena itu, Pemerintah Pusat melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012. Beberapa hal yang coba diantisipasi Pemerintah Pusat dalam Permendagri itu, di antaranya tentang ketentuan syarat penerima, dan perencanaan penganggaran. Sebelum dikeluarkannya Permendagri Nomor 32 tahun 2011, syarat penerima tidak jelas. Setelah keluarnya Permendagri tersebut, ulas Rochmat, untuk menjadi penerima bansos dan hibah, harus diprogramkan 1 tahun sebelumnya. Sebelumnya, saat penerima dana Bansos dan hibah sudah disetujui (acc), dana bansos dan hibah itu bisa dicairkan keesokan harinya. “Sekarang sudah tidak bisa,” tegasnya. Prosesnya, calon penerima harus mengajukan proposal dulu, setelah itu akan diverifikasi dan dimasukkan dalam program anggaran tahun depan. “Jadi, penerima bansos dan hibah tahun 2013, adalah penerima yang telah masuk data 2012 ini,” tukasnya. Meskipun jumlah anggaran dana bansos dan hibah bisa berubah-ubah. Namun, penerima tidak akan berubah dan sesuai data tahun sebelumnya. Sebagai contoh, ujarnya, data tahun 2012 akan menerima bantuan tahun 2013. Pada tahun 2013, akan dilakukan pengecekan ulang untuk mengetahui keberadaan dan kejelasan penerima. “Kalau jelas, dicairkan. Kalau tidak, ya tidak dicairkan,” terangnya. Meskipun ketat, biasanya banyak bantuan diberikan kepada pihak terdekat. Namun, hal itu tidak mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Karena, sejauh ini sudah ada aturan jelas tentang penyusunan aturan main mengenai tata cara, syarat-syarat yang berhak menerima, pengajuan, maupun verifikasi data. “Peluang penyelewengan dana semakin kecil. Namun, tetap saja ada peluang kebocoran dalam dana bansos dan hibah,” tukasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait