Tahun Baru Tak Boleh Cuti, PNS Masuk 2 Januari, Jika Bolos Bakal Disanksi

Jumat 29-12-2017,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan bahwa libur bersama tahun baru hanya pada tanggal 1 Januari 2018. Jika ada PNS yang absen pada tanggal 2 Januari nanti, maka akan dijatuhi sanksi tegas seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pun mewanti-wanti para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemprov Ibukota untuk menaati aturan tersebut. “Aturan Kemenpan RB harus ditegakkan,” tegasnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/12). Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga mengingatkan seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak boleh melibutkan diri usai libur Tahun Baru 2018. “Tegas, mereka harus ada di sini,” ujarnya. Untuk memastikan hal itu, Sandi mengungkapkan akan melakukan sidak langsung di Lingkungan Balaikota DKI Jakarta pada tanggal 2 Januari 2018 mendatang. “Tanggal 2 saya akan cek dan ke tempat-tempat mereka,” tegas Sandi. Sandi mengancam akan memberikan sanksi tegas, jika ditemukan ada SKPD yang bolos pada tanggal tersebut. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sesuai ketentuan, tegas saja, oke,” tutupnya. (ysp/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait