Sidang Tidak Penuhi Kuorum, DPRD Batal Sahkan Lima Perda

Minggu 31-12-2017,10:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN – Pengesahan lima rancangan peraturan daerah (daperda) usulan eksekutif kembali ditunda untuk kedua kalinya oleh DPRD Kabupaten Kuningan. Alasan penundaan pengesahan itu dikarenakan kehadiran jumlah anggota DPRD tidak kuorum. Seperti dalam surat undangan rapat paripurna tertanggal 29 Desember, tertulis bahwa, sehubungan rapat paripurna DPRD pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2019 perihal Pengambilan Keputusan DPRD terhadap lima raperda tidak memenuhi kuorum, mengalami penundaan selama satu hari. “Atas hal tersebut, dengan ini kami mengundang untuk hadir kembali dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember pukul 09.00,” begitu isi undangannya. Namun, saat rapat kembali digelar, tingkat kehadiran anggota dewan tetap tidak memenuhi kuorum. Akhirnya, lima buah raperda kembali ditunda pengesahannya. “Kalau berbicara kepentingan masyarakat, ini harus ada diskresi. Saya pribadi menganjurkan mengajak kepada seluruh teman-teman DPRD untuk bisa meluangkan waktu. Harapannya jangan sampai loncat, kan waktunya tinggal besok saja (Minggu) dan tidak ada lagi waktu. Nantinya, raperda ini kemungkinan besar ditetapkan tahun depan. Dipaksakan pun tidak bisa. Teman-teman masih ada yang belum selesai reses. Lagi-lagi proses perencanaan ini harus lebih matang dan diperbaiki ke depan karena baru kali ini terjadi,” ucap Anggota DPRD Kuningan Rudi Oang Ramdani saat dimintai keterangan, Sabtu (30/12). Dirinya berpendapat, ketidak hadiran para anggota dewan dikarenakan bertepatan dengan agenda reses para wakil rakyat di dapil masing-masing. Sehingga, anggota dewan tidak sempat hadir dalam rapat paripurna. “Sebagian kawan-kawan memang lagi reses belum selesai. Lalu, ini lobi yang kurang tepat untuk paripurna. Kita juga harus bisa membaca situasi, unsur pimpinan juga masih ada yang belum selesai. Di internal kita juga kan sama Bu Kokom sedang reses. Jadi ini harus jadi pembelajaran mahal bagi DPRD Kuningan. Ke depan, hal ini jangan sampai terjadi lagi,” ungkapnya. Apakah usulan lima buah raperda tahun 2017 itu bisa disahkan pada tahun 2018? Rudi menilai hal itu boleh-boleh saja. Akan tetapi, nantinya raperda itu menjadi raperda luncuran tahun 2018. “Ya boleh, cuma jadi luncuran nantinya. Ini juga harus menjadi koreksi bersama membangun Bapemperda, Banmus dan semua alat kelengkapan. Kita bersama-sama koreksi agar hal ini tidak terjadi lagi di tahun 2018,” pungkasnya. Adapun kelima raperda itu yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotik, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Daerah, serta Perubahan Keenam atas Perda Kuningan Nomor 18 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM Kuningan. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait