KPU Tegaskan Hanya Parpol yang Bisa Daftarkan Calon

Jumat 05-01-2018,07:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Menjelang dibukanya masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati (bacabup) pada tahapan pemilihan, para pengurus partai politik (parpol) dihadirkan KPU Majalengka, Rabu (3/1). Pada kesempatan ini, KPU hanya mengundang para pengurus atau pimpinan parpol. Sebab, yang berhak mendaftarkan pasangan calon bupati ke KPU hanya lewat jalur parpol maupun gabungan parpol. Mengingat, tidak ada bacabup jalur perseorangan/independen yang mampu memenuhi syarat minimal dukungan dari masyarakat. “Kami mengundang para pimpinan parpol atau pengurus yang didelegasikan menjelang dibukanya masa pendaftaran pasangan bacabup mulai 8 Januari nanti. Karena sekarang, yang masih berpeluang mendaftarkan pasangan calon hanya parpol maupun gabungan parpol,” ujarnya. Pihaknya kembali mengingatkan kepada para pengurus parpol untuk mendaftarkan pasangan bacabup. Parpol tersebut mesti memiliki kursi di DPRD Kabupaten Majalengka sebanyak 10 kursi. Atau 20 persen dari jumlah keberadaan kursi DPRD Kabupaten Majalengka keseluruhan, yang mencapai 50 kursi. Dalam hal ini, jika mengingat komposisi kepemilikan kursi di DPRD periode 2014-2019 mayoritas parpol harus menggunakan sistem gabungan parpol. Atau yang akrab dengan istilah koalisi, untuk mencapai syarat minimal kepemilikan 20 persen kursi di parlemen. Kecuali PDIP yang punya lebih dari 20 persen kursi. Teknis koalisi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing parpol. Yang jelas, pihaknya akan memproses pendaftaran pasangan bacabup jika syarat minimal kepemilikan kursi parlemennya terpenuhi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mengenai waktu pendaftaran, bakal dimulai 8 dan 9 Januari sejak pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan, untuk hari terakhir pendaftaran, yakni 10 Januari. Batas akhir waktu pendaftaran adalah sampai pukul 23.59 atau sebelum tengah malam. Dalam kesempatna ini pun, pihaknya menyerahkan kepada para pengurus parpol berupa formulir-formulir yang diperlukan untuk proses mendaftarkan pasangan bacabup. Hal itu agar pada saat dibukanya masa pendaftaran, formulir-formulir tersebut telah terisi serta berkas dokumen yang diperluka bisa terpenuhi saat mendaftar. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait