Disdik dan Kepsek SMAN 9 Harus Ikut Mengusut Tuntas KESAMBI - Dewan Pendidikan (DP) Kota Cirebon akan turun ke lapangan menindaklanjuti laporan percaloan CPNS yang dilakukan oknum guru SMAN 9 Cirebon, IF. DP mengimbau Dinas Pendidikan (disdik) bersikap proaktif. Sebab hal tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Kota Cirebon. Ketua DP, Drs Abdul Rozak MPd mengatakan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan guna menelusuri dan melakukan pendalaman kasus tersebut. Menurutnya, dunia pendidikan di Kota Cirebon sudah cukup tercoreng dengan berbagai kasus. Seperti soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online beberapa bulan lalu. “Besok (hari ini, red), kami akan turun ke lapangan. Kalau terbukti demikian (oknum guru itu melakukan praktik percaloan CPNS, red), hal itu sungguh tercela menimpa profesi guru,” tuturnya kepada Radar, Selasa (25/12). Pengurus DP, Drs Salmon MPd mengungkapkan, Disdik harus proaktif melakukan penelusuran kasus. Persoalan ini akan berimbas pada citra pendidikan di Kota Cirebon. Selain Bidang Pendidikan Menengah (dikmen) Disdik harus proaktif, Kepala SMAN 9 harus pula melakukan sikap yang sama, yakni melakukan penelusuran kasus. Sehingga informasi yang dihimpun oleh disdik maupun kepsek, bisa digunakan untuk kepentingan umum dan disampaikan kepada publik. “Disdik harus proaktif demi bersihnya nama pendidikan di Kota Cirebon,” ucapnya. Oknum guru yang disebutkan korban selama ini, berstatus sebagai PNS. Karena itu, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus diterapkan sanksinya sesuai dengan tingkat kesalahan. Dalam hal ini, disdik yang menentukan sanksi tersebut. Salmon menduga, sangat mungkin banyak IF-IF di instansi lain. Sebagai contoh, kasus percaloan CPNS yang dilakukan oknum di RSUD Gunung Jati beberapa waktu lalu, sampai sekarang tidak jelas rimbanya. “Di Cirebon, semua tindak pidana ke mana? Cirebon kota percaloan. Bukan hanya kota korupsi saja,” kritiknya. Dasar Cirebon bisa disebut sebagai kota percaloan, terang Salmon, karena melihat banyaknya calo CPNS dan calo lainnya beredar di Kota Cirebon. Parahnya semua kasus itu seolah tidak berujung. “Perlu penelusuran dan pengusutan lebih tuntas. Apakah ini orang perorang atau terorganisir? Disdik baiknya jangan berapriori jika belum ada penelusuran,” tegasnya. Jika sudah mengetahui duduk persoalan, lanjut dia, Disdik bisa merangkum dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Meski demikian, Salmon tidak berharap Disdik terlalu jauh sampai ke ranah penegak hukum. “Kabid Dikmen (Casir Edi Supriyadi, red) harus siap menghadapi. Selanjutnya, biarkan penegak hukum yang bertindak,” pesannya. Salmon menegaskan demi kebaikan bersama, dugaan calo CPNS harus diusut agar memberikan efek jera. Karena itu akan meminimalisasi pembiasaan dari oknum tertentu. Menurut Salmon, solusi terbaik bisa dilakukan penelitian lebih jelas tentang awal mula kasus tersebut. Ujungnya, akan ditemukan ada atau tidak dalang di balik oknum itu. “Saya meyakini ada dalangnya. Baiknya kasus ini ke arah pidana, jika tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” tuturnya. Disdik bertindak sebagai pimpinan, harus mempelajari dan menyelesaikan kasus ini. Disdik bisa memberikan sanksi sesuai PP 56 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Salmon menyebutkan sanksi bagi guru PNS bisa diberikan Disdik. “Selama ini Disdik hanya menunggu, tidak ada tindakan. Kalau tidak berani, adukan pidana saja. Biarkan penegak hukum yang bergerak,” usulnya. (ysf)
Dalami Kasus Calo CPNS
Rabu 26-12-2012,09:11 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :