CIREBON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Cirebon menerapkan sistem pelayanan online tera dan tera ulang. Inovasi yang diluncurkan tahun 2018 ini dalam rangka untuk memudahkan para pemilik alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) mendapatkan pelayanan. Kepala Disdagin Deni Agustin SE mengatakan, para pemilik alat-alat UTTP yang ingin mendaftar maupun melakukan tera ulang, bisa langsung mengakses website yang telah disediakan. Selain untuk memudahkan, dalam layanan ini para pemohon bisa juga mengetahui langsung hasil yang akan keluar. “Diharapkan, kepada pemilik UTTP, ketika membutuhkan pelayanan, dapat mengakses web yang telah kami sediakan, yakni di www.simila.cirebonkab.go.id. Silakan mendaftar. Jadi ketika sampai di kantor tinggal kita tera,\" ujar Deni. Menurutnya, pelayanan online tera dan tera ulang bukan hanya berkaitan dengan masalah pendaftaran saja. Tapi juga sampai kepada prosesnya, kapan tanggal pelayanannya, sampai output SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian)-nya. “Artinya, semua bisa diakses dan diketahui perkembangannya melalui sistem online ini,\" terangnya. Dia menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan permohonan pendaftaran maupun tera ulang harus mengisi data standar yang dibutuhkan. Tentunya, yang berkaitan dengan kepemilikan UTTP serta menambahkan data seperti nomor KTP, NPWP dan alamat e-mail. Karena nanti, semua komunikasi akan dilakukan melalui e-mail yang di-input oleh para pemohon. “Dengan sistem seperti ini, di tahun 2018 bisa menjadi daerah tertib ukur ke depannya. Maka, ke depan kami tidak akan melayani permohonan pelayaan pendaftaran tera dan tera ulang secara manual,” kata mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon itu. Dia menambahkan, inovasi ini baru dilakukan di Kabupaten Cirebon dan akan menjadi percontohan dari daerah lain. Karena, belum ada yang melakukan layanan ini. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan tera dan tera ulang bagi peralatannya karena nanti, bagi yang tidak melakukan tera akan dikenakan sanki kurungan badan 1 tahun. (sam)
Permudah Pelayanan, Disdagin Gunakan Tera Online
Kamis 11-01-2018,06:06 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :