PPN Naik 12 Persen Per 1 Januari 2025, Indonesia Samai Filipina

PPN Naik 12 Persen Per 1 Januari 2025, Indonesia Samai Filipina

Mulai 1 Januari 2025, PPN naik sebesar 12 persen.-Capture-OnlinePajak

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen ini akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani melalui keterangan tertulisnya, Jumat 15 November 2024 kemarin.

BACA JUGA:Fix! DPD BPPKB Jawa Barat Siap Menangkan Pasangan ASIH di Pilgub Jabar 2024

BACA JUGA:Segera Dimulai! Debat Kedua Pilgub Jabar 2024 Berlangsung di Cirebon, Berikut Tema yang Diusung

BACA JUGA:Sopir Truk Jadi Tersangka Insiden Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 92

Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA:Hasil Olah TKP Polisi Kecelakaan Tol Cipularang KM 92: Rem Truk Gagal Berfungsi

BACA JUGA:Serunya Kebersamaan di Kinderfield Family Fun Run and Fun Fair 2024

BACA JUGA:Penjual Bubur Ayam di Mundu Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 500 Ribu Dibawa Kabur

Dalam implementasinya, Kementerian Keuangan akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. 

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” jelasnya.

PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase