Akhirnya Pencuri Spesialis Rumah Kosong Terciduk

Sabtu 20-01-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Jajaran Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong berinisial SN alias Acong (33) warga Desa Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman mengungkapkan, penangkapan Acong berdasarkan hasil pendalaman kejadian pencurian sebuah toko stiker di Jalan Raya Cilowa pada 14 Januari lalu. Berdasarkan beberapa petunjuk yang ditemukan penyidik di TKP serta penyelidikan secara teliti, akhirnya menemukan petunjuk pelakunya adalah Acong. \"Pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut kami dapati beberapa barang bukti hasil kejahatannya seperti empat gulung kertas scotlite untuk stiker motor atau mobil yang diduga hasil kejahatan di toko stiker di Cilowa,\" ujar Kapolres. Dari hasil pemeriksaan pelaku, lanjut Yuldi, Acong melakukan aksi pencurian di toko stiker yang ditinggal pemiliknya tersebut pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku masuk ke toko dengan cara memecahkan kaca kamar mandi toko di bagian belakang kemudian masuk dan menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam toko kemudian keluar melalui jalan yang sama. \"Pelaku sempat membawa kabur 25 rol kertas scotlite yang dibawanya dengan menggunakan sarung milik korban yang ditinggal di toko. Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga mengendarai mobil jenis sedan Toyota Corola, yang turut kami amankan sebagai barang bukti,\" ungkap Yuldi. Yuldi melanjutkan, pelaku juga mengaku aksi pencurian di Cilowa tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Acong mengaku juga pernah melakukan pencurian terhadap sebuah rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya di Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan dan berhasil membawa kabur sejumlah uang tunai dan perhiasan senilai Rp20 juta. \"Kami masih mendalami apakah dalam menjalankan aksinya pelaku berkomplot dengan pelaku lain atau sendiri. Yang jelas, pelaku selalu menjalankan aksi kriminalnya tersebut terhadap rumah atau toko yang sedang kosong ditinggal pemiliknya,\" kata Yuldi. Atas perbuatan tersebut, Acong pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Acong pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait