Bangunan Rawan Kebakaran, Damkar Tak Pernah Dilibatkan dalam Rekom Perizinan

Minggu 21-01-2018,16:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Semua bangunan dan gedung yang ada di Kabupaten Cirebon sangat mempunyai potensi bahaya kebakaran. Dari sisi proteksi dan kelengkapan pemadam kebakaran masih sangat diragukan dan minim. Ancaman pidana menanti para pengelola dan pemilik gedung, jika memang gedung yang dimiliki atau dikelola tidak memiliki atau menyediakan fasilitas pemadam kebakaran, karena melanggar UU Nomor 28 tahun 2002, serta Perda Nomor 28 tahun 1997, serta Perda Nomor 3 tahun 2005, tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dr Iis Krisnandar SHCN kepada Radar mengatakan semua bangunan dan gedung di Kabupaten Cirebon rawan bahaya kebakaran. “Semuanya sangat rawan kebakaran. Karena sangat minimnya fasilitas pemadam kebakaran,” ujarnya. Iis mengakui, pihaknya tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam rekomendasi perizinan pendirian dan pengoperasian bangunan di Kabupaten Cirebon. “Sejak adanya perda itu sampai saat ini kami sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perizinan mendirikan bangunan ataupun pengoperasiannya. Harusnya kan menurut peraturan, ketika pengajuan perizinan mendirikan maupun izin pengoperasian gedung itu harus ada rekomendasi proteksi bahaya dini kebakaran,” bebernya. Dan ternyata menurut Iis memang masih sangat minim penyediaan fasilitas pemadam kebakaran di semua bangunan yang ada di Kabupaten Cirebon. “Justru salah satu pengusaha asal Jakarta menanyakan kenapa di Kabupaten Cirebon perizinannya gampang dan tidak ada rekomendasi tentang bahaya kebakaran. Karena pengusaha tersebut sadar bahaya kebakaran dia membuat sendiri fasilitas damkar tanpa harus ada rekom dari kami,” ungkapnya. Bahkan gedung-gedung milik pemerintah pun masih sangat minim fasilitas kebakaran. “Lihat pasar, ataupun pasar yang lagi dibangun kayak Sumber dan Pasalaran itu ada tidak ada fasilitas pemadam kebakaran yakni hydran? Pasar-pasar di Kabupaten Cirebon nggak ada yang terdapat hydran, padahal itu sangat penting. Lah kalau misal terjadi kebakaran pemadam akan sulit mencari air kalau pasar-pasar nggak terdapat hydran,” tuturnya. Iis mengatakan, pengelola maupun pemilik bangunan dan gedung bisa dipidana jika tidak memiliki fasilitas pemadam kebakaran. “Bisa dipidana, karena mengabaikan undang-undang dan perda yang sudah ada untuk menyediakan fasilitas pemadam kabakaran. Bahkan gedungnya itu bisa ditutup aktivitasnya atau operasinya,” tandasnya. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan fasilitas pemadam kebakaran di setiap bangunan atau gedung. “Kita akan gandeng kepolisian juga, karena ini unsurnya ada pidana juga. Kita akan bentuk tim dan cek seluruh gedung dan bangunan untuk mengecek fasilitas safety terutama fasilitas pemadam kebakaran,” terang Iis. Karena memang saat ini frekuensi kebakaran di Kabupaten Cirebon terus meningkat setiap tahunnya. Pihaknya pun berharap setelah pengecekan itu potensi kebakaran di Kabupaten Cirebon bisa menurun. Karena memang saat ini dari tahun-ketahun potensi kebakaran selalu mengalami kenaikan yang tinggi. (den)                  

Tags :
Kategori :

Terkait