Pencuri Kayu Milik Perhutani Terciduk

Jumat 02-02-2018,10:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU- Ras alias Sepron (40) warga Blok Punduan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, diamankan polisi karena kedapatan melakukan pencurian kayu jati milik Perum Perhutani. Pelaku melakukan penebangan liar di kawasan hutan di lokasi petak 1A RPH Gantar BKPH Haurgeulis KPH Indramayu Blok Kalen Gamblok Desa Mekarjaya. Kasubag Humas Polres Indramayu AKP H Heriyadi didampingi Kapolsek Gantar Ipda Saefullah mengatakan, pelaku menebang pohon di kawasan hutan secara tidak sah tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang. Kayu yang ditebang diangkut dan dibawa pulang untuk dijual atau kebutuhan sendiri. Aksi pelaku dipergoki petugas Perum Perhutani. \"Pelaku menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji bersama salah seorang rekannya. Setelah diamankan, Ras selanjutnya dibawa ke Polsek Gantar. Sementara temannya yang berhasil kabur kini sedang dilakukan pengejaran,\" ujarnya Heriyadi, Kamis (1/2). Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam batang kayu jati dengan ukuran bervariasi dengan jumlah total 0,263 kubik serta dua unit sepeda motor dan satu buah gergaji potong jenis combat. Akibat kejadian itu, Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 2.590.000. \"Kini pelaku diamankan di Mapolres Indramayu,\" kata Heriyadi. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait