Mengedarkan Obat Ilegal, Mahasiswa di Kuningan Dibekuk

Sabtu 03-02-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Penangkapan pelaku pengedar obat-obatan terlarang alias gogon kembali dilakukan petugas Satreskoba Polres Kuningan. Kali ini terhadap seorang pemuda berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan berinisial MLA (27) warga Kelurahan Kuningan, sekaligus mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Merlopan dan Alprazolam. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan kronologi penangkapan MLA bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas tersangka yang kerap menjual obat-obatan terlarang kepada teman-temannya. Hal ini pun kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya setelah dipastikan informasi tersebut benar, dilanjut penangkapan dan penggeledahan. \"Saat itu tersangka sedang main di rumah temannya di Desa Bendungan, Kecamatan Lebakwangi, diduga sedang bertransaksi. Kemudian kami lakukan penangkapan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 lempeng obat golongan IV di tas selempang yang dikenakannya,\" ujar Dedih. Barang bukti yang diamankan petugas, kata Dedih, terdiri dari enam lempeng obat jenis Merlopan dan delapan lempeng obat jenis Alprazolam. Adapun masing-masing lempeng tersebut berisi 10 butir obat. \"Patut diketahui, obat Alprazolam dan Merlopan ini biasa digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan atau obat penenang. Peredarannya dibatasi, hanya boleh dikeluarkan berdasarkan resep dokter. Apabila dikonsumsi dalam jumlah tertentu dapat memberikan efek mabuk yang apabila berlebihan akibatnya bisa fatal,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, kata Dedih, tersangka dijerat dengan Pasal 59 ayat 1 jo pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancamantahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait