Periksa Sofi setelah Lebaran

Rabu 08-09-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon membantah tidak responsif menindaklanjuti penetapan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan. Kepala Sub Seksi Sosial Politik, Muhamad Subhan SH mengaku surat perintah penyelidikan (sprindik) sudah dikeluarkan sesaat setelah adanya penetapan dari majelis hakim. “Nggak betul itu kalau kita disebut nggak responsif, sprindiknya sudah dikeluarkan sesaat setelah penetapan hakim dan kita sudah mulai screening Sofi (Sofiani, red),” ujarnya kepada Radar, Selasa (7/9). Subhan menambahkan, dugaan adanya pidana korupsi dalam sangkaan kepada Sofiani nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pelimpahannya ke seksi pidana khusus. Hanya saja, kesan lamban dalam penyelidikan memang sulit dihindari karena keterbatasan personel Kejaksaan dan agenda sidang yang juga cukup padat. Subhan mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan dengan pengumpulan data-data yang diperlukan. Tapi kendalanya adalah barang bukti dan beberapa data yang sudah diserahkan ke Pengadilan untuk keperluan sidang terdakwa Ismu Widodo. “Kita sudah mulai penyelidikan untuk yang pidana korupsinya, tapi memang kita tidak ekspos,” tuturnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Cirebon. Bagaimana dengan perkara sumpah palsu? Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan menjelaskan, perkara sumpah palsu tersebut merupakan ranah pidana umum dan prosesnya lewat kepolisian. Sama seperti perkara pidana umum lainnya, setelah berkas lengkap nantinya dilimpahkan juga ke Kejaksaan ke Seksi Pidum. Keterangan Subhan juga diperkuat rekannya yang merupakan Kepala Seksi Pidana Umum, Agustian Sunaryo SH Cn. Dia memastikan sehabis Lebaran Sofiani sudah menjalani pemeriksaan untuk perkara dugaan korupsinya. Kepastian ini didapat setelah tim penyelidikan melakukan rapat kordinasi. “Tim sudah briefing dan pemeriksaannya sesudah Lebaran,” katanya. Menurut Agustian yang juga masuk dalam tim penyelidikan tersebut, tim mulai bekerja setelah Lebaran lantaran agenda sidang yang cukup padat dan persoalan waktu yang sudah semakin dekat dengan hari raya umat muslim tersebut. Berdasarkan pertimbangan tim, diputuskan pemeriksaan Sofiani dilakukan setelah Lebaran. “Jadi, siapa bilang kita tidak responsif. Sepertinya opini itu muncul karena kita tidak ekspos penyelidikannya,” tuturnya. Bagaimana untuk perkara sumpah palsu? Agustian mengaku, dirinya tidak bisa berbicara banyak sebab untuk perkara yang masuk ranah pidana umum penyelidikannya dilakukan oleh kepolisian dan setelah berkasnya lengkap baru diserahkan ke Kejaksaan. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait