Berdalih Hanya Isi Kekosongan Jabatan KEJAKSAN- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat) tetap ngotot, mutasi yang dilaksanakan, Senin (7/1), tidak melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, menurut Kepala BK Diklat, Drs Ferdinan Wiyoto MSi, pembahasan mutasi bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat) sudah dilakukan sejak September 2012. “Tidak ada yang dilanggar, rapat bersama baperjakat sudah matang dan persiapan juga sudah dilakukan dari September lalu. Hasil pembahasan pun sudah selesai sejak 12 September 2012,” ujar dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/1). Ferdinan yang didampingi Kepala Bidang Mutasi, Mundirin SSos mengungkapkan, sebelum melaksanakan mutasi, BK-Diklat sudah konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon. “Jadi tidak ada yang dilanggar, tidak sembarang. Kita ini kerjanya hati-hati,” ungkapnya. Ferdinan pun mengatakan bahwa mutasi yang digelar bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, surat edaran dari Kemendagri baru diterimanya, Selasa (8/1). Dalam SE tersebut, diperkenankan dilakukan pengisian kekosongan jabatan karena pensiun atau meninggal dunia. “Ini kan ada kekosongan jabatan, ya dilakukan pengisian jabatan, jadi tidak masalah,” tuturnya. Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Hasanudin Manap enggan berkomentar banyak terkait permasalahan ini. Hasanudin justru meminta wartawan koran ini agar melakukan klarifikasi ke BK-Diklat. Hasan hanya menjelaskan bahwa rencana mutasi sudah muncul sejak tahun lalu. “Sudah lama itu pengajuannya. Bukan hanya baru belakangan ini. Selebihnya coba tanyakan pada Pak Ferdinan (Drs Ferdinan Wiyoto, kepala BK-Diklat, red),” pintanya. Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Cirebon, Agus Talik SAg meminta BK-Diklat tidak melanggar atau mengabaikan surat edaran tersebut. Meskipun sudah dibahas sejak beberapa bulan sebelumnya, namun SE Mendagri juga harus diperhatikan. “Dulu pernah ada yang mengabaikan SE, akhirnya keputusannya dibatalkan. Hal seperti ini jangan terulang lagi,” tandasnya. DPRD, kata Agus, sebenarnya sudah pernah menyampaikan kepada pemerintah kota untuk berhati-hati dalam hal pelaksanaan mutasi. Mengingat dalam waktu yang dekat ini akan dilaksanakan pemilukada. Jangan sampai, mutasi yang dilakukan malah bersinggungan atau akhirnya dimaknai lain. “Waktu itu sudah pernah Saya sampaikan, jangan sampai mutasi ini bersinggungan dengan pilkada. Nah sekarang kan tidak sejalan dengan SE, ya berarti tidak sah,” tegasnya. Hal senada dikatakan, anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon lainnya, Cecep Suhardiman SH MH. Cecep berpendapat, dari perspektif hukum, mutasi yang dilaksanakan pemkot batal demi hukum. Meskipun dalam kesempatan itu juga dilakukan pengisian jabatan, namun tidak dapat dipungkiri bila terdapat rotasi pegawai di beberapa sektor. “Ini batal demi hukum. Kemarin itu kan tidak hanya pengisian kekosongan jabatan, tetapi juga mutasi dan rotasi pegawai,” tegasnya. (kmg)
BK-Diklat Ngotot Mutasi Sah
Rabu 09-01-2013,09:52 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :