Berusaha Kabur saat Ditangkap CIREBON - Setelah sembilan kali melakukan aksi pembobolan toko, AS (30), warga Kanoman Tengah, Kota Cirebon itu, akhirnya apes juga. AS berhasil dibekuk Satuan Reskrim, Polres Cirebon Kota, kemarin. Polisi pun terpaksa menembakkan timah panas ke kaki AS, karena sempat berusaha kabur dari sergapan petugas. \"Saat ingin ditangkap, tersangka sempat mencoba untuk lari dari kejaran polisi. Akhirnya petugas dengan pakaian preman melepaskan timah panas ke arah kaki tersangka,\" ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono SH SIK, kemarin. Dony menambahkan, pihaknya berhasil menangkap AS berdasarkan informasi dan keterangan para saksi. Akhirnya, pada 8 Januari 2013, tersangka ditangkap di rumahnya ketika sedang asik tidur. Dony mengatakan, tersangka merupakan salah satu komplotan spesial pembobol rumah toko. Dalam melakukan aksinya, komplotan ini biasa masuk ke dalam rumah atau toko dengan cara memanjat dinding. Kemudian masuk dengan membongkar genting. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 9 kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Aksi terakhir tersangka lakukan di sebuah toko elektronik di Jl Petratean, pada 19 Maret 2012 lalu. Dari lokasi itu, tersangka berhasil mengambil barang-barang elektronik berupa handphone berbagai merek, batre handphone berbagai merek, charger, handsfree berbagai merek, dan mono headset berbagai merek. \"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mulai melakukan pencurian sejak tahun 2011,\" katanya. Dony menegaskan, kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar dua orang pelaku lainnya. Dari keterangan tersangka, polisi mengetahui jika komplotannya merupakan warga Kota Cirebon. \"Dua tersangka lainnya berhasil kami amankan, sedangkan AS sendiri merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Hingga saat ini, kami masih mencari tiga orang lagi teman AS yang masih buron,\" ujar Dony. Kepada wartawan, AS mengaku, sehari-hari bekerja sebagai tukang becak. Sebelum melakukan pembobolan, AS biasanya melakukan pengintaian di sekitar wilayah target. \"Saya selalu keliling di wilayah Pasuketan, Pulasaren, Pekalangan, Lemahwungkuk, bahkan ke daerah Pasar Kanoman,\" kata AS. Setelah mendapat target, AS dan komplotannya pun langsung melancarkan aksi. Dia masuk ke dalam toko dengan meloncat pagar toko, lalu masuk dari atap rumah maupun ruko. Setelah berhasil di atas, dengan mencopoti genting, dia masuk ke dalam ruko tersebut. \"Setelah berhasil masuk, saya bersama temen langsung mengambil beberapa barang yang sekiranya dapat dijual. Selain masuk dari atas, saya juga terkadang masuk melalui bagian depan toko dengan mencongkel menggunakan linggis,\" tutur AS. Tersangka AS sendiri mengaku, jika dirinya pernah dikurung dalam penjara karena mencuri sarang walet di daerah Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, AS dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun masa kurungan. (atn)
Polisi Tembak Pembobol Toko
Kamis 10-01-2013,21:17 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :