Sekarang Urus Tilang Bisa Diselesaikan di Rumah, Ini Aplikasinya…

Minggu 04-03-2018,23:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Pengendara yang terkena tilang kini tak perlu lagi pusing dengan urusan adiministrasi manual seperti yang selama ini terjadi, semua kini bisa diselesaikan di rumah. Ya, Kementerian Perhubungan, Polri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah meluncurkan sistem tilang elektrik atau e-Tilang bagi pelanggar lalu lintas. Peluncuran dilakukan bersamaan dengan dua program lainnya, Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (Spionam) dan E-Ticketing. Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, dengan dberlakukannya e-tilang ini, laporan dan tagihan tilang akan berbentuk online akan dikirim dan bisa selesaikan di rumah. “Layanan e-tilang ini akan mempermudah masyarakat, selain itu juga mempersingkat waktu,” ujar Budi Karya saat peluncuran di acara Car Free Day, Jakarta, Minggu (4/3). Budi menyatakan, saat ini Indonesia butuh meningkatkan daya saing dengan bangsa-bangsa lain. Konsep online yang di usung pihaknya dalam sejumlah program adalah upaya meningkatan kompetensi bangsa. “Ini juga bagian dari Nawacita yang diusung Pak Jokowi,” ujarnya. Menhub berharap pihak yang terkait program ini bisa konsisten menjalankan ke depannya. Menpan RB Asman Abnur menambahkan, layanan online izin, tiket dan tilang onlline adalah terobosan baru. Dengan adanya sistem ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam mendapat layanan yang dibutuhkan. “Model layanan seperti ini juga bisa diterapkan di jembatan timbang, jadi gak ada lagi yang bisa main-main lagi,” ujarnya. (ysp/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait