Aturan Baru, Polisi Tilang Ojek Online Pakai GPS di Motor

Senin 05-03-2018,12:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Kebijakan Kepolisian melarang pengendara motor menggunakan global positioning system (GPS) saat berkendara dianggap aneh. Para pramuja­sa ojek online (ojol) paling terpukul dengan rencana tersebut. Termasuk juga masyarakat yang biasa menggunakan jasa ojol. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara yang menegaskan akan menilang para pengendara ojol di lapangan yang menggunakan GPS. Saat berkendara Menurutnya, tindakan -tersebut melanggar aturan dalam berkendara. Penggunaan GPS saat berkendara menghilangkan konsentrasi. \"Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuan dalam pasal 106. Kami akan tilang,\" kata Kombes Halim di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Warganet berharap kepolisian tidak mengambil kebijakan yang berlebihan. Di saat pengangguran bejibun, lapangan kerja makin sempit, seharusnya kepolisian mem­bantu pemerintah supaya rakyatnya bisa makan. \"Sekalian Aja GPS/Map dihapus di Indonesia,\" sindir akun @Lamz666. \"Gimana yang menggunakan GPS untuk petunjuk jalan? Seperti biasa lah..rulesnya rada aneh,\" cuit akun @HelloMrMhi. \"Gak cuma ojol.Uber, grabcar, gocar dan BB juga sering pake gps/maps buat penunjuk jalan.Itu gak ditilang juga ? Kan koplak,\" tanya akun @DahGituAjah. \"Aneh justru ada GPS membantu pengemudi untuk sampai tujuan, yang nggak2 aja nyari duit...semakin canggih seharusnya semakin memudahkan dan sederhana,\" sambung akun @AdrianS. \"Kalau GPS dilarang ojek online ban­yak yang nyasar dong kalau gak tau daer­ahnya. Semakin susah aja nyari sesuapnasi,\" sahut akun @KankBirin. \"Sebentar lagi mengendarai motor ga pake jaket kena tilang...serah lu tong,\" ledek akun @Priyopambudi. Kombes Halim juga membeberkan, regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1, \"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.\" Sedangkan sanksi terhadappelanggar akan dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu. Hal ini ter­catat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:  Setiap orang yang mengemudikan ken­daraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengar­uhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurun­gan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Namun, tidak semua masyarakat di media sosial menolak peraturan yang sudah tertuang.Warganet mendukung kebijakan tersebut dan berharappara ojol tidak menggunakan HP atau GPS sambil berkendara agar fokus konsentrasi saat membawa penumpang. \"Bagus...Tindakan tegas berupa tilang harus dilakukan kepada KR2 yg slalu berkendara bermain HP,\" puji akun @ Dedianto62. \"Betul pak pol, beresiko kecelakaan krn tdk konsentrasi,\" tutur akun @ Gerod91103568. \"Setuju banget, ane juga naik motor buat aktivitas, kalo perlu lihat rute, ya minggir n berhenti dulu.ini sering banget nemuin yg geser2 screen hpsambil jalan di tengah,\" ungkapakun @nigiset. \"Yang kurang ajar lagi adalah, Sambil lihat GPS lawan arah pula...hadeuuhhh,\" ujar akun @HatiSenang. \"Karena memang sering dijumpai driver motor ojol jalan pelan2 ga tentu arah sambil liat gps...selain bahaya juga memperlambat arus jalan,\" tulis akun @ DonnyRevan. \"Setuju..gw nyaris terserempet ojol gara2 drivernya bawa motor tapi fokusnya ke gps..diingetin malah nyolot..tolong, biar gak bahayain orang lain, kalau liat GPS menepi dulu..jangan sambil jalan,\"  @SetiaAji. Dirlantas Polda Metro Jaya juga sebel­umnya memberikan kabar bahwa merokok dan mendengarkan musik dapat ditilang, namun belakangan hal itu langsung di koreksi bahwa penilangan dilakukan jika pengendara tidak konsentrasi dan tidak wajar dalam membawa kendaraan. \"Untuk merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang.Hanya apabila pengendara men­gendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi.Tentunya melang­gar aturan,\" tutupHalim.  (rmol)

Tags :
Kategori :

Terkait