DPRD Segera Panggil Tiga SKPD Terkait DTKS
Heriyanto ST-istimewa-radarcirebon.com
SUMBER, RADARCIREBON.COM - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menilai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ambrulradul. Faktanya tidak sedikit masyarakat miskin tak masuk DTKS. Artinya, proses pendataan melalui pusat Kesehatan Sosial (puskesos) tak bisa dijadikan landasan.
"Puskesos itu kepanjangan tangan dari Dinas Sosial (Dinsos). Maka sudah menjadi tugas dinsos untuk melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin hasil pendataan Puskesos," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST, kepada Radar, Selasa 6 Agustus 2024.
"Jadi saya menilai, kuncinya ya ada di Dinas Sosial. Kita ga mungkin menyalahkan pemerintah desa maupun Puskesos," kata Heri sapaan politikus Partai Demokrat itu.
Menurutnya, persoalan syarat penerima BPJS Kesehatan PBI ini harus segera diselesaikan. Tidak bisa berlarut-larut seperti ini. Sebab, banyak warga miskin yang membutuhkan masuk di BPJS PBI.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Dosen - Mahasiswa FDKI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Pelatihan Tular Nalar di SMAN 7 Cirebon
"Kita akan jadwalkan untuk memanggil tiga dinas terkait yang mwndpT intruksi dari Pj bupati untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," terangnya.
Upaya pemanggilan itu juga, sambung Heri, sudah dibicarakan dengan ketua komisi IV dan anggota lainnya. "Ini bukan masalah kecil. Karena menyangkut hajar warga miskin yang ada di kabupaten Cirebon," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, dr Edi Junaedi MM mengatakan, bahwa DTKS itu merupakan sesuatu yang sudah terjadi. Data tersebut diambil melalui Puskesos maupun pemerintah desa yang kemudian di putuskan melalui musyawarah desa (musdes). Artinya, semua usulan penerima bantuan pemerintah berangkat dari bawah.
"Kalau ada yang bicara DTKS tidak menggambarkan data yang sebenarnya, kita gak tau juga. Karena data yang kita terima itukan dari masyarakat, melalui Puskesos maupun desa. Sementara di Dinsos sifatnya hanya verifikasi data," kata Edi, kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jadi Pilar Utama Ekonomi, Pemprov Jabar Fokus Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Perluasan Lahan
Sebetulnya, kata Edi, sejak tahun 2021 mengingatkan melalui bimtek bersama pemerintah desa agar memasukkan warga miskin ke DTKS melalui musyawarah desa. "Tapi ya seperti itu, ada desa yang aware ada yang tidak," ucapnya.
Menurutnya, ketika masih banyak warga miskin yang belum tercover BPJS PBI, Dinas Sosial mempersilakan warga tersebut agar datanya masuk ke DTKS atau terdaftar di Data kemiskinan lokal Sipendilsewu. "Ketika masih ada masyarakat yang membutuhkan UHC BPJS PBI, Monggo diusulkan. Tanpa menyalahkan siapa yang salah," terangnya.
Edi membenarkan, kuota BPJS PBI tahun 2024 sudah habis dan telah melampaui batas. Namun, tidak ada tambahan kuota di tahun ini. Skema yang dibangun bagi warga miskin untuk kebutuhan BPJS PBI, Dinas Sosial saat ini tengah getol melakukan pemadanan data.
"Per Mei 2024. Kuota BPJS PBI itu sudah habis. Solusinya, kita atur ulang tuh gimana caranya agar warga miskin yang membutuhkan dapat menikmati fasilitas pelayanan kesehatan dari pemkab Cirebon," ungkapnya.
BACA JUGA:UMKM Tigapo, Bedug, dan Genjring: Motor Penggerak Ekonomi dan Pelestari Budaya Desa Lebak Mekar Cirebon
Salah satunya, kata Edi, melakukan pemadanan data atau pergantian data warga yang sudah meninggal dunia, migrasi, dan status sosialnya meningkat. Per Juli kemarin, hasil pemadanan data, didapat dua ribu lebih kuota. Sementara proses pemadanan sendiri membutuhkan waktu dua bulan. "Mereka yang masih nerima, di coret semua tuh. Kemudian dialihkan ke warga miskin yang membutuhkan," paparnya.
Disinggung seperti apa nasib warga miskin yang sedang sakit di rawat di RS, namun tidak masuk DTKS? Edi mengaku, yang berhak menjawab adalah pemerintah daerah. Bukan Dinas Sosial. Yang pasti tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS PBI. Sebab, DTKS sebagai satu-satunya data yang diakui negara.
"Silakan pemerintah daerah (pemangku kebijakan) bersama legislatif bangun kesepakatan," tuturnya.
"Sebetulnya ada solusi lain. Dan itu hanya dibisa diberikan oleh RS Paru Sidawangi. Pasien bisa di rawat disana dengan membawa surat keterangan tidak mampu. Tapi, hanya berlaku saat itu juga. Sudah sembuh, kemudian satu bulan sakit lagi, mengajukan lagi keterangan tidak mampu dan akan langsung diproses," tandasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: