Intruksi Pj Bupati Syarat BPJS PBI Disoal DPRD

Intruksi Pj Bupati Syarat BPJS PBI Disoal DPRD

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST -Samsul Huda-radarcirebon

SUMBER, RADARCIREBON.COM   - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan bantuan teknis memberikan bantuan iuran kesehatan jaminan kesehatan atau BPJS PBI. Salah satu syaratnya berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sayangnya, intruksi bupati terkait teknis pemberian iuran jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBI disoal wakil rakyat. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST mengatakan, ada beberapa poin yang dianggap tidak pas dalam instruksi bupati terkait jaminan kesehatan UHC BPJS PBI. Ditambah lagi, dalam pengambil kebijakan tersebut tidak melibatkan DPRD atau komisi IV yang membidangi bidang kesehatan, sosial dan pendidikan. 

Poin yang paling mendasar disoal adalah, kata Heriyanto, berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, terdaftar di DTKS atau terdaftar di data kemiskinan lokal Dinas Sosial Sipendilsewu. Poin ini, tidak relevan untuk diterapkan. Sebab, tidak semua warga miskin masuk data DTKS. 

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Tahun 2025-2045

Apalagi jika menggunakan PBJS mandiri. Karena tidak membayar iuran,” kara Heriyanto, kepada Radar, Rabu 31 Juli 2024. 

Menurutnya, untuk mengambil keputusan menggunakan DTKS. Harusnya, eksekutif melibatkan DPRD. Sebab, para anggota DPRD mempunyai konstituen yang tidak sedikit dan perlu mendapatkan pelayanan kesehatan karena ketidakmampuan membayar iuran. 

"Saya tanya ke ketua komisi, tidak ada surat yang masuk dari eksekutif terkait UHC BPJS PBI. Tiba - tiba beredar intruksi bupati Nomor : 400.9.1 /2410/Dinsos tentang teknis pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD, donasi/atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat,” terang Heriyanto. 

Menurutnya, ada tiga dinas yang diinstruksikan dalam rangka mendukung pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan pada masyarakat kurang mampu dan untuk menjamin akuntabilitas pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD kepada, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

BACA JUGA: Sekda Herman Suryatman Apresiasi Bandung Kajian Geopolitik, Wadah pegiat ilmu hubungan internasional

Yang didalamnya, mengandung sejumlah poin untuk sebagai syarat penerima BPJS PBI. Yakni, berstatus sebagai penduduk di wilayah Kabupaten Cirebon berdasarkan kepemilikan kartu penduduk atau kartu keluarga. 

Berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, terdaftar di DTKS atau terdaftar di data kemiskinan lokal Dinas Sosial Sipendilsewu. Kemudian tidak berstatus sebagai Peserta Asuransi Kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan Pusat/Provinsi. 

Selanjutnya, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK dengan menunjukkan surat keterangan pemutusan hubungan kerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi: 

Dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial melalui aplikasi (sipepeg.cirebonkab.go.id) yang berasal dari Puskesos Desa/Kelurahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: