Big Data Sudah Dikonfirmasi Masih Jadi Bahan Hoax

Selasa 06-03-2018,02:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

ORANG yang malas membaca mungkin akan terpengaruh pesan ini. Yakni, pesan terkait sistem Big Data Cyber Security yang akan mengambil semua informasi di Indonesia. Pesan tersebut banyak disebar seiring dengan batas waktu registrasi kartu prabayar berakhir. Dalam pesan itu dikatakan, saat ini telah terpasang sistem Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia. Rencananya, Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia) akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia. “Artinya, segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll.) akan masuk secara otomatis ke BDCS,” tulis pesan itu. Si pembuat pesan mengingatkan agar pengguna ponsel menghindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA). Atau, membuat guyonan dan lelucon dari gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara. “Polisi internet melalui teknik internet system akan menelusuri sumber pengirim ke grup tersebut,” tulisnya. Pesan itu juga disertai link sebuah artikel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebenarnya, kalau membaca artikel itu, sudah terjawab bahwa pesan yang sedang dibaca hanyalah hoax. Sebab, dalam pesan itu, Kemenkominfo menyatakan bahwa pesan tentang BDCS adalah palsu. “Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax,” tulis konfirmasi dari Kemenkominfo yang dibuat Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu. Menurut Kemenkominfo, Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek. Teknologi itu merupakan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. “Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara,” tulis Ismail. Intinya, perlindungan hak asasi terhadap aktivitas di internet sesuai dengan aturan perundangan tetap dilakukan pemerintah. Pesan hoax itu sudah pernah menyebar sekitar 2 tahun lalu. Entah mengapa, beberapa hari terakhir pesan tersebut kembali menyebar di WhatsApp Group serta status-status media sosial. Mungkin pesan itu disebar untuk menakut-nakuti netizen terkait dengan batas waktu registrasi kartu prabayar pada 28 Februari lalu. (gun/c4/oni) Fakta: - Penerapan big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka melindungi hak azasi warga Negara.

Tags :
Kategori :

Terkait