Dua Bulan Menghilang, TKI Asal Indramayu di Yordania Tak Ada Kabar

Selasa 06-03-2018,19:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Sutiah binti Makmud (38), Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Desa Krasak, Blok Krajan, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, 10 tahun bekerja di Yordania tidak bisa pulang karena ditahan majikannya. Lebih miris lagi, sudah dua bulan ini justru tidak diketahui lagi keberadaannya. \"Terakhir saya berkomunikasi dengan anak saya dua bulan yang lalu, menginformasikan bahwa ia akan pulang akhir bulan Januari 2018. Namun sudah lewat bulan Januari saya tunggu-tunggu belum juga pulang,\" kata Tarwen, ibu kandung TKI saat mengadu ke SBMI Indramayu, Jumat (2/3) lalu. Tarwen mengungkapkan, anak perempuannya selalu dijanjikan akan dipulangkan oleh majikannya, namun sampai saat ini belum juga dipulangkan sampai suaminya sudah menikah lagi dengan perempuan lain. \"Sutiah waktu terbang anaknya masih berumur dua tahun, sekarang anaknya sudah kelas enam Sekolah Dasar,\" ungkapnya. Masih kata Tarwen, putri pertamanya kemarin-kemarin masih bisa berkomunikasi walaupun tidak sering,  namun sekarang malah tidak bisa berkomunikasi. \"Sekarang saya jadi khawatir dengan keberadaan anak saya, semoga SBMI Indramayu bisa membantu untuk memulangkan Sutiah,\" harap Tarwen pada SBMI Indramayu. Tarwen mengungkapkan, awalnya Sutiah direkrut oleh Sanusi alias Wewe, sponsor asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pada tahun 2008, diberangkatkan ke Yordania. Bekerja pada majikan laki-laki bernama Sawsan Ali Alderee dan majikan perempuan bernama Sharci. Sementara itu Juwarih, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu menyampaikan dalam waktu dekat akan membuat surat pengaduan ke KBRI Amman, Yordania dan ke  Direktorat PWNI dan BHI Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. “Kami masih melakukan pengumpulan data. Kalau data sudah lengkap kami akan mengadukan permasalahan ini ke Kemenlu,” ujar Juwarih. (oet/kom)

Tags :
Kategori :

Terkait