26 Tersangka Narkoba Diciduk Polresta Cirebon, 1 Perempuan Asal Arjawinangun
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menanyai tersangka inisial S warga Arjawinangun, saat ekspos pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 26 tersangka kasus narkoba selama periode Juni hingga Juli 2024.
Ke-26 tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 21 kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 13 orang kasus narkotika jenis sabu dan 13 orang kasus obat keras terbatas.
Adapun barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,98 gram dan 10.800 obat keras terbatas.
BACA JUGA:Soal Rekruitmen Pekerja, PT Taekwang Sebut Perusahaan Belum Beroperasi
BACA JUGA:Ketahuan Sedang Latihan di Klub Elit Swedia, Ternyata Ini yang Dilakukan Justin Hubner
Polisi menjelaskan, bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka masih pola lama yakni sistem tempel dan bertemu langsung alias COD.
Demikian dijelaskan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni didampingi Kasatreskoba, Kompol Dede Hendrawan.
"Untuk lokasi kejadian pengungkapan kasus narkoba ini hampir merata di Kabupaten Cirebon yakni Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Plumbon, Beber, Klangenan, Sumber, Arjawinangun, Panguragan, Pabuaran dan Gebang," katanya saat menggelar ekspos kasus di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).
Kombes Pol Sumarni menyebutkan, dari 26 orang tersebut satu diantaranya adalah tersangka perempuan.
"Tersangka perempuan berinisial S warga Arjawinangun ini terlibat kasus peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol," sebutnya.
Ditegaskan Kapolresta, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun.
"Untuk tersangka kasus peredaran. obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun,"tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: