Gaji PNS Dipotong 15 Persen?

Kamis 08-03-2018,11:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Skema pembayaran tunjangan pensiun PNS saat ini yang berbasis pay as you go sudah banyak ditinggalkan. Sebab selain menggerogoti APBN, skema ini menghasilkan nilai manfaat yang kecil. Pemerintah berencana mengubahnya menjadi fully funded dengan konsekuensi iuran bulanan sekitar 15 persen. Dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang ini, PNS hanya dibebani iuran bulanan sebesar 4,75 persen dari gajinya. Sementara benefit yang diperoleh saat pensiun adalah “gaji” bulanan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir. Ternyata supaya bisa mendapatkan benefit tersebut, ada suntikan dana APBN yang cukup besar. Data dari paparan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa belanja pensiun di APBN 2016 lalu mencapai Rp 103,26 triliun. Sementara pada 2018 ini belanja pensiun membengkak jadi Rp 107,98 triliun. Jika skema pay as you go dilaksanakan terus-menerus, pada 2074 nanti belanja pensiun di APBN mencapai Rp 248,56 triliun. Sementara dalam skema fully funded tidak ada lagi suntikan dana APBN untuk urusan uang pensiun PNS. Dana pensiun PNS murni dari iuran yang mereka bayar setiap bulan selama masih aktif bekerja. Jika ingin dapat benefit yang besar, PNS bersangkutan bisa menambah sendiri besaran iurannya. Dalama skema yang dibuat Kementerian PAN-RB, penerapan skema fully funded memang tidak serta merta membuat belanja pensiun di APBN langsung tidak ada seketika. Tetapi baru benar-benar tidak ada atau nol pada 2074 nanti. Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan skema pensiun akan dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat terbatas (ratas). Dia menjelaskan dalam sistem pembayaran pay as you go yang berjalan sekarang, gaji PNS dipotong 10 persen untuk berbagai macam jaminan dan tunjangan. Seperti tunjangan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan tunjangan kematian. Total potongan sebesar 10 persen itu, sebanyak 4,75 persen di antaranya disimpan untuk masa pensiun dan dikelola Taspen. Namun, karena tidak cukup, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahun itu. ”Sistem ini yang akan kita ubah dengan fully funded namanya,” kata Asman di Jakarta, Rabu (7/3). Dalam fully funded, pemerintah sebagai pemberi kerja akan menarik sejumlah dana dari APBN untuk membayar iuran setiap bulannya pada masing-masing PNS. Tetapi tidak sebesar seperti model pay as you go. Uang tersebut akan disimpan untuk jaminan pensiun si PNS. Selain dana dari APBN itu, PNS juga tetap membayar iuran yang diambilkan dari pemotongan gaji. ”Dan dana ini nggak bisa dipakai secara individu oleh PNS kecuali dia sudah pensiun,” jelas Asman. Skema seperti ini diyakini bisa mengurangi beban APBN dalam membayar pensiun PNS di seluruh Indonesia. Meski demikian, Asman mengaku belum memutuskan berapa persen gaji PNS yang akan dipotong untuk membayar iuran pensiun ini. Apakah tetap 4,75 persen, ataukah lebih. Tapi Asman menyebut, memiliki rencana untuk memotong sekitar 15 persen. “Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS, red), tapi uang itu jadi miliknya PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan, ” katanya. Asman mencontohkan seperti pejabat eselon 1 (sekelas Dirjen dan Sekretaris Daerah) memiliki gaji pokok sebesar Rp 44 juta selama sebulan. Jika hanya dipotong 10 persen seperti sekarang, maka dia akan menerima sekitar Rp 4 juta tiap bulan setelah pensiun. “Itu untuk hidup di Jakarta nggak cukup,” katanya. Asman mengatakan, saat ini masih menghitung berapa banyak kira-kira yang layak diterima setiap bulan oleh masing-masing PNS di semua pangkat dan golongan. “Nanti dihitungan besarannya berdasarkan penerimaan pensiun saat dia pensiun,” katanya. Menurut rencana, Asman akan mematangkan skema baru pada tahun 2018. PNS yang baru (seleksi CPNS 2018) akan mengikuti model pensiun yang baru. Sementara yang lama, akan diterapkan dua metode. Baik metode pay as you go dan fully funded. “Misalnya PNS yang 10 tahun lagi baru pensiun, akan berlaku dua metode,” kata Asman. Sementara untuk PNS yang sudah pensiun dan masih dibiayai APBN, akan diberlakukan cut off secara bertahap. (tau)

Tags :
Kategori :

Terkait