24.741 butir Pil Koplo Diamankan Polisi Beserta Bandarnya

Jumat 16-03-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu mengamankan seorang bandar sekaligus pengedar obat-obatan keras illegal (pil koplo). Tersangka berinisial RH alias Struk (48), warga Desa Limpas Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu. Dari tangan RH, petugas menyita barang bukti puluhan butir obat keras jenis Tramadol, Heximer, Trihex, Double L, serta Tramadol Stronginal.

Tags :
Kategori :

Terkait