Pemerintah Bakal Terbitkan Keppres Cuti Bersama Bagi PNS

Senin 19-03-2018,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Namun, SKB Tiga Menteri tersebut tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang isinya memuat poin cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) (PANRB) menyusun rancangan Keppres tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait