Mulai 2018, Pemkab Majalengka Berlakukan Semua Transaksi Sistem Nontunai

Rabu 21-03-2018,16:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka telah memberlakukan sistem transaksi nontunai, dalam seluruh aktivitas pendapatan maupun belanja daerah mulai tahun anggaran 2018. Bahkan penerapan sistem menyeluruh ini diapresiasi Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lalan Soeherlan menjelaskan, sistem traksaksi nontunai merupakan salah satu inovasi dan terobosan yang dilakukan bupati Sutrisno dan diatur lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2018 tertanggal 15 februari 2018 tentang transaksi nontunai dalam pelaksanakaan ABPD Majalengka. Semangatnya adalah untuk efisiensi, keamanan, manfaat, transparansi, dan akuntabel. Berdasarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi nontunai pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Majalengka terbilang membuat gebrakan pada penerapan sistem nontunai, karena di awal pemberlakuannya sudah dilakukan secara menyeluruh tanpa limit transaksi. Di DKI Jakarta saja yang menjadi pelopor pemberlakuan nontunai, awalnya ada limit transaksi sebelum diberlakukan menyeluruh.

Tags :
Kategori :

Terkait