INDRAMAYU–Sebanyak 34.471 pemilih di Kabupaten Indramayu terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018. Pasalnya mereka ternyata belum memiliki KTP elektronik (KTP-El). Bahkan mereka juga belum melakukan perekaman e-KTP. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu meminta pemerintah daerah untuk segera menuntaskan warga yang belum dilengkapi dengan kartu tanda penduduk (KTP), karena Pilkada Jabar sudah semakin dekat. Apabila mereka tak terselesaikan, maka terancam tak bisa menggunakan hak pilih mereka.
Gawat! 34.471 Pemilih di Indramayu Terancam Tak Bisa Nyoblos
Kamis 22-03-2018,16:31 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :