KLH Bisa Revisi Izin UKL UPL

Kamis 17-01-2013,09:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Proyek Eks Kharisma Jadi Hotel Delapan Lantai CIREBON - Izin UKL UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) pembangunan hotel di eks hotel Kharisma bisa direvisi. Meskipun saat ini sudah mengantongi perizinan sejak 2009 lalu. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) bisa merevisi UKL UPL yang menjadi syarat pembangunan. Kepala Seksi Amdal KLH, Abing Rijadi ST mengatakan, izin UKL UPL pembangunan hotel di eks hotel Kharisma sudah pernah terbit 2009 lalu. Karena peruntukkan selanjutnya tidak berbeda dengan pembangunan sebelumnya, pengembang dianggap tidak perlu melakukan perizinan amdal (analisis masalah dampak lingkungan) kepada KLH. “Kita sudah pernah terbitkan rekomendasi UKL UPL. Saat itu belum juga dibangun, kontraktor menyampaikan akan membangun hotel delapan lantai,” terangnya kepada Radar, Rabu (16/1). Meski demikian setelah pembangunan sudah dimulai, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan. Tujuannya untuk mengetahui sampai sejauh mana pembangunan dilakukan. “Apakah sesuai dengan yang disampaikan atau tidak. Ini akan kita tinjau langsung,” tegasnya. Menurut Abing, jika peruntukkan pembangunan ada perubahan, rekomendasi UKL UPL yang pernah diterbitkan tempo lalu, bisa direvisi kembali. Terkait gejolak masalah yang disampaikan warga sekitar pembangunan, sepanjang tidak menimbulkan dampak lingkungan, KLH akan bersikap netral. Namun jika pembangunan menimbulkan dampak lingkungan di luar yang telah dikaji dan disampaikan, seluruh komponen akan duduk bersama untuk membicarakan. Dalam proses rekomendasi UKL UPL, sudah dilalui tahapan kajian terhadap dampak lingkungan. “Kita akan lihat, seperti apa pembangunan di lapangan,” ucapnya. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPESDM, Suhardjo ST mengatakan, pihaknya sudah pernah memproses perizinan untuk pembangunan hotel di bekas hotel Kharisma. Sejak tahun 2009 hingga sekitar 2010, proses perizinan sudah dilalui. Bahkan pihaknya sudah memberikan rekomendasi lengkap kepada BPMPP (saat itu masih KPPT), untuk diberikan izin mendirikan bangunan (IMB). Suhardjo menerangkan jika proses perizinan tidak melalui mekanisme yang berlaku, pihaknya tidak akan pernah memberikan izin apa pun. “Kami tidak berani menerbitkan perizinan sembarangan. Meskipun hanya bersifat rekomendasi, tapi itu sangat menentukan perizinan. Kami tidak sembarangan,” tegasnya seraya menyebutkan jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, pihak yang berkeberatan dipersilakan menghubungi bidang Tata Ruang DPUPESDM. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait