Kasus Narkoba, Anak Eks Wabup Cirebon Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Kamis 29-03-2018,09:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–MSA (30), anak mantan wakil bupati Cirebon yang tersangkut kasus sabu-sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara. “Dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. Terdakwa bersama temannya terbukti menggunakan narkoba. Barang buktinya 0,14 gram. Jadi kita tuntut 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Herwin Setiawan SH.

Tags :
Kategori :

Terkait