Mustaqbal Diadukan Lagi ke Polisi, Direkturnya Bakal Diproses Ulang

Kamis 29-03-2018,12:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-PT Mustaqbal Prima Wisata belum lepas dari persoalan hukum. Biro perjalanan haji dan umrah itu ternyata sudah dilaporkan lagi ke pihak kepolisian. Pada September 2017 lalu, Direktur Mustaqbal Ilah Lailah Fadilah sudah diproses penyidik Polsek Seltim. Dia bahkan sudah divonis selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Jika bebas, dia akan kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Galih Wardani melalui KBO Reskrim Iptu Omang Suparman mengakui PT Mustaqbal Prima Wisata kembali diadukan para jamaah yang gagal berangkat umrah. “Pengelolanya (direktur, red) sudah divonis, tapi para jamaah masih ada saja yang membuat laporan di Polres Cirebon Kota,” kata Omang.

Tags :
Kategori :

Terkait