Masih Banyak Baliho Bukan Calon, Beredar

Sabtu 19-01-2013,09:42 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

LEMAHWUNGKUK - Kinerja Satpol PP Kota Cirebon patut dipertanyakan. Masih banyak alat sosialiasi bukan calon wali kota yang beredar di lapangan. Seperti baliho dan poster H Basirun, Yudhi, H Sakhroni dan Agung Novedi dari PKS. Tentu keberadaan baliho dan poster itu mengganggu keindahan lingkungan masyarakat. Kasatpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengatakan, pihaknya sudah merencanakan penertiban terhadap alat sosialisasi bacawalkot yang sudah dinyatakan tidak lolos. “Insya Allah masuk dalam rencana penertiban minggu ini,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Menurutnya, penertiban dilakukan karena sudah menjadi tugas satpol PP dalam menegakkan perda dan menjaga ketertiban di tempat umum. Ia tahu baliho bacawalkot yang sudah tidak lolos masih banyak terpasang. Hal itu mengganggu ketertiban umum. Satpol PP mengimbau untuk mereka yang sudah tidak lolos, segera menertibkan sendiri reklame yang masih terpasang. Sebab satpol PP akan menertibkan dalam waktu dekat. “Kami akan tertibkan segera,” tegasnya seraya memneybutkan cawalkot yang melanggar pemasangan tanda gambar sosialisasi juga akan ditertibkan. Satpol PP berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010 tentang Reklame dan Perda Nomor 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. Dalam dua perda itu diatur secara jelas dan rinci tentang reklame dan pemasangan. “Pemasangan dan penempatan reklame sembarangan, akan kami tertibkan juga,” ucapnya. Seperti memasang di pohon, melintang jalan dan tempat lainnya yang dilarang. Selain itu harus mengurus proses perizinan pemasangan reklame di BPMPP. Kepala Bidang Penegakan Perda dan PPNS Satpol PP, Buntoro Tirto AP menambahkan, penertiban reklame bacawalkot maupun cawalkot yang melanggar, dilakukan pemda melalui satpol PP. Karena itu, jika para pihak yang sudah tidak lolos berkeinginan meminta bantuan satpol PP untuk melakukan penertiban reklame, pihaknya sudah sangat siap. “Silakan tempuh proses permintaan bantuan. Libur pun, kami siap bekerja melakukan penertiban,” katanya. Sesuai aturan, pemasangan alat sosialisasi sembarangan tidak diperbolehkan. Terlebih baliho tersebut sudah dianggap tidak bermanfaat karena bacawalkot sudah tidak lolos. Justru jika dibiarkan saja, akan sangat mengganggu ketertiban umum dan pemandangan bagi masyarakat. Dalam rangka melindungi tempat umum dan fasilitas umum, juga menjaga etika, estetika, kebersihan serta keindahan kota, pemasangan reklame cawalkot maupun calon gubernur harus sesuai aturan. “Jika tidak, kami tertibkan. Itu sudah menjadi tugas kami dan tekad kami,” tandasnya. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait