DPRD Tegaskan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai Regulasi

Minggu 08-04-2018,09:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pengangkatan perangkat desa menjadi pembahasan serius para wakil rakyat.  Pasalnya, Kuwu atau Kepala Desa yang baru terpilih kerap kali memberhentikan perangkat desa tanpa menggunakan mekanisme yang ada. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi mengatakan, pasca pilwu akhir 2017 lalu dan pelantikan kuwu awal tahun 2018 itu banyak perangkat desa yang diberhentikan. Pemberhentian perangkat desa itu biasanya ditengarai oleh rasa balas budi kuwu terpilih kepada tim sukses. \"Biasanya perangkat desa yang lama tidak mendukung calon kuwu terpilih. Akhirnya banyak perangkat desa yang diberhentikan. Pemberhentian itu merupakan kesewenang-wenangan kuwu tanpa melihat aturan yang jelas,\" ujar Aan kepada Radar.

Tags :
Kategori :

Terkait