Sekda akan Cek Siapa Oknum Pelaku Pungli
KESAMBI - Bocoran dari pengusaha bahwa masih ada pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan izin prinsip di Kota Cirebon, jadi sorotan masyarakat. Pengamat kebijakan publik dan sosial, Afif Rivai MA menilai, apa yang dilakukan oknum dari Dinas PUPESDM itu merupakan bentuk memperkaya diri sendiri lewat jabatan yang dipegang.
“Jangan cari untung sepihak dari perizinan. Kasihan pengusaha, sudah mau investasi mengembangkan Kota Cirebon, eh izinnya malah dipersulit dan diimingi bisa cepat tapi harus bayar ke oknum. Tidak benar yang begini,” katanya kepada Radar, Kamis (24/1).
Afif mengakui pernah mendengar dari sesama rekan aktivis jika proses perizinan di Kota Cirebon masih diwarnai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan, info dari beberapa pengusaha menyebutkan unsur politis bermain dalam cepat tidaknya sebuah izin bisa dikabulkan. “Siapa dekat dengan pejabat tertentu, karena sama-sama aktif di organisasi atau partai tertentu, biasanya pengajuan izinnya mulus. Tapi, kalau yang tak kenal pejabat siapa-siapa, bakal jadi santapan empuk untuk dipungli,” tuturnya.
Alumni pascasarjana Universitas Paramadina Jakarta itu menegaskan, jangan sampai investor lari dari Kota Cirebon karena persoalan sulit mengurus izin prinsip. Ia berharap wali kota mendatang bisa lebih memperhatikan pengusaha, agar investasi dan penyerapan tenaga kerja di Kota Cirebon bisa lebih baik.
Sementara, Sekda Kota Cirebon Drs Hasanudin Manap MM, berjanji akan melakukan pengecekan terkait info ada oknum yang melakukan pungli dalam proses izin prinsip. Jika terbukti, ia siap memberi teguran dan sanksi tegas. Hasanudin juga membantah jika di meja wali kota ada tumpukan izin prinsip. Dikatakan, izin prinsip yang diajukan telah dikeluarkan semua dari meja wali kota.
Ia menjelaskan sampai Januari 2013, sudah ada ajuan 38 izin prinsip dari banyak perusahaan. Saat ini, hanya enam yang masih dalam proses kepastian dan debatable. “Dalam rapat BKPRD (Senin, 21/1), hal itu dibahas,” terangnya. Sekda menjamin proses izin prinsip cepat dan tanpa biaya. Sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi.
Pihaknya memastikan untuk pengajuan izin prinsip tidak ada biaya administrasi apa pun. Apalagi sampai pungutan puluhan juta rupiah. “Tidak ada (biaya administrasi, red),” tandasnya.
Sebelumnya, kepada wartawan koran ini, seorang pengusaha yang minta namanya tak disebutkan, mengaku pernah dimintai oknum Dinas PUPESDM sebesar Rp15 juta untuk mempercepat proses izin prinsip.
Ia mengungkapkan risih dengan upaya pungli yang dilakukan oknum tersebut. Si pengusaha membeberkan nama oknum tersebut, yang ternyata tak lama lagi akan memasuki masa pensiun. (ysf)